Oleh: Oktavianus Landi,
Komisioner KPU Kabupaten Sumba Timur
Pemilihan umum serentak tahun 2019 telah di depan mata. Tanggal 17 April 2019, pemilih akan berduyung-duyung menuju TPS untuk menentukan dan menyalurkan pilihan politiknya yang dinyatakan dalam surat suara.
Hasil perolehan suara akan menentukan siapa yang akan memenangkan kontestasi pemilu tahun 2019. Pemenangnya akan mendapat legitimasi publik dan memiliki kekuasaan atas nama rakyat untuk menjadi pejabat negara atau mereka yang akan menjadi wakil rakyat maupun menjadi pemimpinan negara ini.
Bila pada tahun 2014, antara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota (baca: pileg) dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (baca: Pipres) masih dilaksanakan secara terpisah maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 maka kedua pemilu ini dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019.
Merujuk pada peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal, makna serentak kedua jenis pemilu ini tidak hanya serentak pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tetapi juga serentak pada tahapan kampanye. Tahapan kampanye, baik untuk pileg maupun pilpres telah dimulai sejak secara serentak tanggal 23 Sepetmber 2018 lalu, bahkan kampanye berbetuk rapat umum dan iklan media juga akan serentak dimulai tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019, sehari sebelum masa tenang.
Kampanye dimaksudkan untuk merebut dukungan masyarakat (baca: pemilih). Dukungan masyarakat akan diukur dengan seberapa besar peserta pemilu mendapatkan suara dari pemilih. Dalam pileg, semakin banyak suara pemilih yang diperoleh partai politik akan berkorelasi dengan jumlah kursi yang diperolehnya. Sedangkan dalam pilpres, pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenang kontestasi. Disinilah gengsi politik berlaku, apalagi dalam politik berlaku sistem “zero-sum” dimana kemenangan satu pihak berarti kekalahan pihak lain (Firmazah, 1997).
Kampanye dalam Pemilu
Kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskankan bahwa kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu untuk pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu guna menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Dalam tataran seperti ini tentunya kampanye dapat dimaknai sebagai upaya peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi politik.
Firmanzah (1997) menggambarkan bahwa kampanye merupakan sarana bagi kontestan pemilu untuk mengkomunikasikan ide dan inisiatif politiknya. Masing-masing kontestan akan saling berlomba menawarkan produk politik mereka kepada publik. Pada tahapan ini fungsi kampanye bertujuan untuk membangun citra (image) di masyarakat. Citra yang kuat dan terpatri dihati masyarakat akan memudahkan masyarakat mengidentifikasi partai politik, caleg atau capres-cawapres yang akan dipilih. Sebaliknya citra yang tidak kuat, tidak memberikan petunjuk yang kuat kepada masyarakat apakah partai politik atau caleg atau pasangan calon yang ada apakah layak dipilih atau tidak. Hal ini berpotensi memunculkan banyak golput.
Untuk membangun citra politik yang kuat tentunya kontestan perlu menciptakan inovasi politik dan mengeluarkan jurus kampanye yang produktif. Peserta pemilu akan mengembangkan berbagai terobosan politik untuk memperebutkan perhatian dan opini publik. Kampanye tidaklah semata-mata kampanye tentang pelaksanaan pemilu tetapi juga melakukan kampanye untuk mendapatkan simpati atau apresiasi publik.
Pada tataran ini kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dapat dimaknai sebagai upaya pencitraan
Disisi lain, peserta pemilu diawajibkan melakukan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tidak saja digariskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tetapi juga ditegaskan dalam UU tentang Nomor 2 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik. Partai politik berkewajiban melakukan pendidikan politik yang tujuannya selain mencerdaskan masyarakat tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Dalam konteks ini kampanye menjadi ajang bagi peserta pemilu untuk melakukan upaya pendidikan politik.
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Keinginan masyarakat (pemilih) untuk hadir di TPS dan memberikan suaranya menjadi tolok ukur sejauhmana partisipasi pemilih untuk ikut serta memberikan kontribusi dalam pembangunan demokrasi. Agar dapat membantu pemilih dalam memilih maka peserta pemilu, baik itu partai politik, calon anggota legisltif (caleg) maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu membangun citra (image) yang kuat dan terpatri di hati masyarakat.
Citra yang kuat akan memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi peserta pemilu sehingga masyarakat (pemilih) dapat menentukan pilihannya: memilih atau tidak memilih. Sebaliknya citra yang tidak kuat, tidak memberikan petunjuk yang kuat kepada masyarakat apakah partai politik atau caleg atau pasangan calon yang ada layak dipilih atau tidak. Citra yang tidak kuat berpotensi berpotensi menjadikan masyarakat apatis dalam pemilu (golput) atau menjadikan masyarakat enggan untuk hadir dan memilih di TPS.
Untuk membangun citra politik yang kuat tentunya kontestan perlu menciptakan inovasi politik dan mengeluarkan jurus kampanye yang produktif. Inovasi politik dimaksudkan untuk menghasilkan terobosan guna memenangkan kompetisi dalam memperebutkan perhatian dan opini publik.
Dalam peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Dalam konteks membangun citra diri inilah, partai politik, caleg dan atau pasangan calon presiden dan wakil presiden akan melakukan komunikasi politik yang mampu menegaskan dirinya sebagai kontestan yang patut dipilih oleh pemilih.
Sosialisasi dan Kampanye
Bagi peserta pemilu, memperkenalkan citra diri partainya dan atau calegnya maupun pasangan calonnya ke masyarakat (pemilih) merupakan ajang kampanye.
Tentunya akan menonjolkan keberadaan dirinya sebagai peserta pemilu dengan harapan masyarakat akan memilih partainya, calegnya dan atau pasangan calonnya. Kegiatan yang mirip seperti ini sesungguhnya juga dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik oleh KPU maupun Bawaslu, namun cakupannya yang berbeda.
Salah satu tugas dan tanggung penyelenggara pemilu adalah memperkenalkan semua peserta pemilu, semua caleg dan semua pasangan calon secara adil dan setara ke masyarakat (pemilih). Harapannya adalah masyarakat terdorong untuk memberikan pilihannya di TPS dan ini tentunya berkenaan dengan tingkat partisipasi pemilih.
Selain itu, masyarakat juga akan memiliki referensi yang memadai dan akurat dalam menentukan pilihannya. Hal ini tentunya berkenaan konteks masyarakat yang cerdas dalam memilih maupun kedaulatan pemilih. Kegiatan yang dilakukan penyelenggara ini merupakan kegiatan sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih.
Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh (semua) peserta pemilu dan sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggaran memiliki tujuan yang sama dengan orientasi yang berbeda. Tujuannya adalah penyadaran politik dan partisipasi masyarakat. Bila peserta pemilu berorientasi agar dirinya menang dalam pemilu, maka penyelenggara pemilu berorientasi masyarakatlah yang menang dalam pemilu. Karena itu perlu bersinergi antara kampanye oleh peserta pemilu dan sosialisasi oleh penyelenggara pemilu.
Pemilu dan Kampanye
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mempertemukan dua kepentingan besar, yakni kepentingan masyarakat dan kepentingan elit politik. Berkenaan dengan kampanye, irisan dua kepentingan ini terlihat dari fungsi strategis pemilu, diantaranya fungsi komunikasi politik, pendidikan politik, rekruitmen elit politik, evaluasi politik serta sirkulasi kekuasaan secara teratur dan damai.
Berangkat dari fungsi pemilu diatas, dalam berkampanye, peserta pemilu harus mampu menyajikan menu fungsi-fungsi pemilu tersebut. Kampanye hendaknya bisa menjadi media komunikasi politik antara peserta pemilu dan masyarakat. Kampanye merupakan momentum untuk mencerdaskan masyarakat secara politik. Kampanye merupakan media bagi peserta pemilu untuk menyajikan kader-kader terbaiknya untuk dipilih oleh masyarakat. Kampanye juga merupakan ajang untuk melakukan evaluasi politik dalam konteks pemerintahan, berbangsa dan bernegara. Dan terkahir, kampanye harus berlangsung secara teratur, tertib dan damai.
Ketika tahapan kampanye berlangsung, kepentingan masyarakat dan elit politik seyogyanya berinteraksi timbal balik. Proses interaksi ini tentunya sangat dinamis karena melibat seluruh peserta pemilu dan seluruh elemen masyarakat. Secara bersamaan, pemilu juga kontestasi, maka tidak heran bila pada tahapan kampanye ini berpotensi munculnya konflik. Padahal konflik tidak saja merugikan peserta pemilu dan masyarakat tetapi juga merugikan kehidupan demokrasi.
Bagi peserta pemilu, tahapan kampanye merupakan tahapan penting. Tidak saja dalam pengertian untuk memenangkan pemilu tetapi juga untuk kehidupan demokrasi. Karena itu, sangat diharapkan bahwa kampanye tidak saja hanya sebatas melakukan sosialisasi dan pencitraan diri sebagai peserta pemilu tetapi juga melakukan pendidikan politik bagi masyarakat.
Saat ini tahapan kampanye sedang berjalan dan akan akhir tanggal 13 April 2019 mendatang. Kualitas kampanye merupakan cerminan dari kualitas peserta pemilu dan kualitas pemilih. Kampanye yang berkualitas akan melahirkan pemilu yang berkualitas pula. Kualitas pelaksanaan tahapan kampanye akan turut menentukan arah kualitas pemilu dan demokrasi di negara kita ini. Salam demokrasi. ***
****