More
    BerandaNTTAhli Hukum Tegaskan Terdakwa Tak Bisa Disalahkan dalam Pembelian MTN Bank NTT

    Ahli Hukum Tegaskan Terdakwa Tak Bisa Disalahkan dalam Pembelian MTN Bank NTT

    Kupang, lensantt.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank NTT tahun 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (24/4/2026) sore.

    Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata, dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait aspek hukum perdata dalam transaksi pembelian surat berharga oleh Perseroan Terbatas (PT), termasuk lembaga perbankan.

     

    Di hadapan majelis hakim, Agustinus menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pembelian instrumen keuangan seperti MTN oleh bank harus mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta iktikad baik. Ia menekankan bahwa selama prosedur dan mekanisme internal dijalankan sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Lebih lanjut, Agustinus menegaskan bahwa eks Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho (HARK), tidak dapat disalahkan dalam proses pembelian MTN tersebut. Menurutnya, HARK telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan standar operasional yang berlaku saat itu.

    “Sepanjang yang bersangkutan bekerja dalam koridor tugasnya, mengikuti prosedur, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik, maka tidak tepat jika dibebankan tanggung jawab secara pribadi,” jelas Agustinus di persidangan.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam struktur Perseroan Terbatas, tanggung jawab pengambilan keputusan strategis, termasuk investasi, tidak hanya berada pada satu individu, melainkan merupakan hasil dari mekanisme kolektif sesuai tata kelola perusahaan.

    Keterangan ahli ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, yang diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang lebih komprehensif bagi majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.

    Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas