Kupang, lensantt.com — Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mokris Lay menandai berakhirnya proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik. Setelah lebih dari empat bulan menghadapi jerat perkara, Mokris Lay akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa. Putusan ini bukan saja menjadi kabar baik bagi yang bersangkutan dan tim kuasa hukumnya, tetapi juga memulihkan kembali posisi hukumnya di hadapan publik.
Namun demikian, kebebasan secara hukum belum serta-merta menjawab seluruh persoalan yang dihadapi Mokris Lay. Masih ada satu titik krusial yang kini menjadi perhatian, yakni terkait status politiknya sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura. Apakah ia tetap mempertahankan kursinya, atau justru harus menghadapi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai, menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait PAW terhadap Mokris Lay. Dalam keterangannya kepada lensantt.com, Selasa (21/4/2026), ia menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Mahkamah Partai.
“Kami masih menunggu keputusan dari Mahkamah Partai,” ujar Erwin Gah melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, DPC telah mengusulkan persoalan tersebut ke DPP Partai Hanura. Namun, keputusan akhir tetap berada pada mekanisme internal partai yang harus dilalui secara berjenjang dan sesuai aturan organisasi.
“Kami sudah bersurat ke DPP. Tinggal menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Erwin Gah juga menekankan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan ranah hukum, yang tidak secara otomatis mengikat keputusan politik di internal partai. Menurutnya, partai memiliki aturan dan pertimbangan tersendiri dalam menentukan langkah terhadap kadernya.
“Putusan pengadilan itu ranah hukum. Sementara partai punya aturan internal yang juga harus dihormati,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebenarnya telah dijadwalkan pertemuan melalui zoom meeting untuk membahas persoalan tersebut. Namun, agenda itu belum dapat terlaksana karena Mokris Lay masih mengikuti sidang pembacaan putusan pada waktu yang bersamaan.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun persoalan hukum telah selesai, dinamika politik di internal partai masih terus berjalan. Keputusan Mahkamah Partai Hanura nantinya akan menjadi penentu akhir, apakah Mokris Lay dapat kembali melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat, atau harus menerima konsekuensi politik berupa PAW.
Di tengah ketidakpastian ini, publik tentu menanti kejelasan. Bagi Mokris Lay, putusan bebas adalah satu kemenangan penting. Namun, pertarungan berikutnya kini bergeser ke ranah politik—tempat di mana hukum bukan satu-satunya penentu akhir. (Ikz)

