Kupang, Lensantt – Setelah sempat mandek selama beberapa tahun, kasus dugaan korupsi dana pensiun karyawan PDAM Kabupaten Kupang kini kembali dibuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Proses penanganan perkara mulai menunjukkan perkembangan setelah penyidik menggandeng ahli untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Langkah Kejati NTT itu memberi harapan baru bagi para pelapor dan mantan peserta dana pensiun yang sejak lama mempertanyakan kejelasan pengelolaan iuran pensiun karyawan PDAM Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Agung Raka, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan saat ini fokus pada audit serta penghitungan kerugian negara.
“ Saat ini kami masih minta bantuan ahli untuk audit dan minta pendapat dan saat ini sedang berproses,” kata Agung Raka kepada media Lensantt, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kejati juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada pihak pelapor setelah proses penghitungan selesai dilakukan.
“Setelah selesai, tentu akan kami sampaikan kepada pelapor dan dilanjutkan ke tahap berikut,” ujarnya.
Dugaan Penyelewengan Dana Iuran Pensiun
Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana iuran pensiun karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang setiap bulan dipotong dari hak pegawai dan disetorkan ke lembaga pengelola dana pensiun di bawah PERPAMSI.
Salah satu pelapor, Mes Feoh, mengungkapkan bahwa iuran dana pensiun tersebut selama ini dikelola oleh pengurus dana pensiun internal.
Menurut dia, dana iuran karyawan setiap bulan masuk ke rekening dana pensiun PERPAMSI dan dikelola oleh sekretaris yang juga merangkap bendahara.
“Uang iuran dana pensiun karyawan PDAM Kabupaten Kupang setiap bulan masuk ke rekening PERPAMSI. Dikelola oleh sekretaris merangkap anggota sebagai bendahara, Pelitha Ratu, S.Sos, dan uang ini setiap bulannya ditransfer oleh Kepala Kas dan Pendapatan, Yan Yos Nono, SH,” kata Mes Feoh.
Ia menduga dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya dan berpotensi diselewengkan oleh pengurus dana pensiun.
“Kami menduga uang iuran itu diselewengkan atau dirampok oleh pengurus dana pensiun,” tegasnya.
Menanti Kepastian Hukum
Dibukanya kembali kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak para pegawai PDAM yang selama bertahun-tahun menyetorkan iuran pensiun dengan harapan memperoleh jaminan hari tua.
Kasus dugaan korupsi dana pensiun dinilai memiliki dampak sosial yang serius, sebab bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja yang telah dipotong dari penghasilan mereka setiap bulan.
Publik kini menanti sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana apabila hasil audit menemukan kerugian negara.
Kejati NTT sendiri belum menyebutkan nilai kerugian negara maupun pihak yang berpotensi dimintai keterangan lebih lanjut, karena seluruh proses masih menunggu hasil audit ahli.(*)

