Kupang, Lensantt- Kepala Inspektorat NTT Stevanus Hala Memberi warning kepada para rekanan agar kerja sesuai dengan RAB yang telah ditandatangani.
Pasalnya, dari temuan yang didapat sering terjadi kelurangan Volume Pekerjaan, Tidak Sesuai Gambar yang telah disepakati
” banyak temuan yang kami dapati untuk itu para rekanan saya ingatkan agar kerja sesuai RAB,” kata Stevanus Hala pada acara penanda tanganan kontrak konsultan dan konstruksi, Jumat 1 Agustus 2025.
Stevanus Hala menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan fisik paket-paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT. Melalui berbagai pendekatan berbasis teknologi dan penguatan kapasitas SDM pengawas internal, Inspektorat terus mendorong agar pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan transparan, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis.
Hal Positif dalam Pelaksanaan Proyek
Stefanus Halla menyampaikan bahwa secara umum, pelaksanaan proyek-proyek fisik di Dinas PUPR Provinsi NTT menunjukkan kemajuan yang positif. Beberapa aspek yang patut diapresiasi antara lain:
Transparansi dalam proses pelaksanaan proyek.
Pengawasan aktif oleh Direksi Pekerjaan dari Dinas PUPR, termasuk pengujian mutu secara berkala.
Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap kontrak pekerjaan.
Pengendalian kontrak yang berjalan baik, dengan pemisahan tugas antara PPK fisik dan pengawasan yang turut mendongkrak kualitas hasil pekerjaan.
“Dengan sistem pengendalian yang tepat, banyak paket yang berhasil selesai tepat waktu. Pemisahan antara pelaksana dan pengawas juga berdampak besar pada peningkatan mutu pekerjaan,” ujar Stefanus ketika membawa materi dalam acara penandatanganan kontrak pekerjaan jasa konstruksi dan konsultansi Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Fernandez, Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, Jumat (1/8/2025).
Temuan-Temuan di Lapangan
Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan yang berulang:
Kekurangan volume pekerjaan.
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu hi
ngga melewati tahun anggaran.(Ikz)

