More
    BerandaNTTMiris, Beasiswa PIP Siswa SMKN 1 Sabu Barat Diduga Dipotong

    Miris, Beasiswa PIP Siswa SMKN 1 Sabu Barat Diduga Dipotong

    SABU RAIJUA, lensaNTT — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa di SMKN 1 Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, menjadi sorotan. Dana yang seharusnya membantu kebutuhan pendidikan siswa justru disebut dipotong untuk membayar tunggakan tertentu berdasarkan jumlah kewajiban yang tercatat.

    Persoalan ini terkuak ketika para guru honorer mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT,

     

    Kejadian ini semakin menjadi perhatian karena pengelolaan keuangan sekolah disebut melibatkan Jeni Fifisan Raja Lado, S.Pd., seorang guru PNS aktif yang juga menjalankan tugas sebagai Bendahara Komite Sekolah.

     

    Feni Radja Salah Satu Guru kepada media ini, Jumat, 18 September 2926 mengatakan, Rangkap peran tersebut dipersoalkan karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur mengenai unsur yang dapat menjadi anggota Komite Sekolah. Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait untuk memastikan kesesuaian kepengurusan dengan regulasi.

    Menurut informasi yang diterima lensaNTT, keberadaan guru PNS aktif sebagai bendahara komite disebut oleh Kepala Sekolah bertujuan untuk mempermudah proses penarikan atau pembayaran uang komite dari siswa.

    Alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan. Sebab, kemudahan administrasi tidak semestinya mengesampingkan prinsip kepatuhan terhadap aturan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

     

    Guru Honorer Pertanyakan Gaji

    Persoalan lain mencuat pada 26 Agustus 2026 ketika seorang guru PNS mempertanyakan kepada Kepala Sekolah mengenai nasib sejumlah guru honorer yang belum menerima hak mereka.

    Pertanyaan tersebut disampaikan karena waktu pembayaran gaji guru honorer semakin dekat dengan batas waktu yang disebut telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Sabu Raijua, yakni 31 Agustus 2026.

    Menurutnya yang mengetahui peristiwa tersebut, Kepala Sekolah kemudian menjawab:

    “Tenang-tenang ibu, Ibu Mawar sudah ke Kupang, nanti pulang bawa uang.”

    Ibu Mawar diketahui merupakan salah seorang pegawai di SMKN 1 Sabu Barat yang ditugaskan ke Kupang untuk mengurus pencairan dana PIP siswa.

    Jawaban tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya karena dikaitkan dengan proses pencairan dana PIP siswa dan persoalan pembayaran honor guru.

     

    Dana PIP Disebut Dipotong Saat Dibagikan

    Feni membenarkan , ketika Ibu Mawar kembali dari Kupang dan pencairan dana PIP siswa dilakukan, terdapat praktik pemotongan dana yang diterima siswa.

    Pemotongan disebut dilakukan oleh bendahara bersama orang tua siswa berdasarkan jumlah tunggakan yang dimiliki.

    Jika informasi tersebut benar, persoalan ini patut mendapatkan penjelasan secara terbuka. Apa dasar pemotongan dana PIP tersebut? Siapa yang memberikan kewenangan? Dan apakah orang tua siswa benar-benar memberikan persetujuan secara sah?

    Dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik penerima. Karena itu, mekanisme pencairan, penggunaan maupun kemungkinan adanya pemotongan harus dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan program dan bukti administrasi yang jelas.

    Tidak boleh ada ruang bagi praktik pengelolaan dana siswa yang berlangsung tanpa transparansi.

    Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

    Rangkaian persoalan tersebut membuat pengelolaan keuangan di SMKN 1 Sabu Barat perlu mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta pihak berwenang lainnya.

    Klarifikasi diperlukan bukan hanya terkait dugaan pemotongan dana PIP, tetapi juga mengenai status Jeni Fifisan Raja Lado sebagai guru PNS yang disebut merangkap sebagai Bendahara Komite, mekanisme penarikan uang komite, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang dikelola sekolah.

    Jika memang terdapat tunggakan uang komite siswa, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak mengorbankan hak siswa atas bantuan pendidikan.

    Sebab, ketika uang bantuan pendidikan siswa dipertanyakan penggunaannya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka rupiah, melainkan kepercayaan orang tua dan hak anak untuk memperoleh dukungan pendidikan.

    Hingga berita ini ditulis, pihak SMKN 1 Sabu Barat dan Dinas Pendidikan terkait perlu memberikan klarifikasi atas informasi tersebut agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta sebenarnya.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas