More
    BerandaNTTODOL Bahayakan Pelayaran Laut, BPTD NTT Diminta Tegakkan Aturan

    ODOL Bahayakan Pelayaran Laut, BPTD NTT Diminta Tegakkan Aturan

    Kupang, lensantt- Kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran laut, khususnya saat diangkut menggunakan kapal ferry.

    ODOL merupakan kendaraan angkutan barang, seperti truk, yang dimensi kendaraannya diubah melebihi standar pabrik atau membawa muatan melampaui kapasitas maksimal yang diizinkan.

    Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H., meminta seluruh pihak, termasuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur, bekerja sama dalam menegakkan aturan terkait kendaraan ODOL.

    “BPTD sebagai instansi yang berada di hulu tentunya punya peran penting dalam penegakan aturan, khususnya bagi ODOL,” kata Simon B. Baon usai menggelar rapat kerja di Kantor KSOP Danau Kupang, Rabu, 23 September 2026.

    Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang perlu dilakukan sejak dari darat sebelum kendaraan tersebut masuk ke kapal ferry. Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan yang diangkut memenuhi ketentuan dimensi dan kapasitas muatan.

    Bahayakan Keseimbangan Kapal

    Kendaraan ODOL dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pelayaran karena membawa beban yang melebihi kapasitas atau memiliki dimensi yang tidak sesuai standar.

    Muatan yang terlalu berat dan tinggi dapat meningkatkan titik berat kendaraan sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan, terutama ketika kapal menghadapi gelombang laut.

    Selain itu, beban berlebih juga dapat memberikan tekanan ekstrem terhadap dek kendaraan di dalam kapal ferry. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keamanan kendaraan maupun struktur kapal.

    Dari sisi keselamatan, kendaraan ODOL juga dapat menghambat proses evakuasi darurat apabila penempatannya mengganggu jalur pergerakan penumpang dan petugas di atas kapal.

    Penegakan Aturan Perlu Kolaborasi

    Simon menegaskan, penanganan kendaraan ODOL tidak dapat hanya dibebankan kepada satu instansi. Dibutuhkan kerja sama antara pihak yang berwenang di sektor transportasi darat dan laut agar pengawasan berjalan secara menyeluruh.

    BPTD Kelas II NTT memiliki peran penting dalam pengawasan kendaraan angkutan barang di darat, sementara KSOP berperan dalam aspek keselamatan dan pengawasan pelayaran di wilayah pelabuhan.

    Dengan adanya sinergi antarlembaga, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindak sesuai aturan sebelum menimbulkan risiko bagi keselamatan pelayaran.

    Penegakan aturan ODOL diharapkan dapat memberikan kepastian keselamatan bagi pengguna jasa transportasi laut, baik penumpang maupun awak kapal, sekaligus mendukung tertibnya angkutan barang di wilayah Nusa Tenggara Timur.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas