More
    HomeOpiniProfesionalitas Kasat Lantas Polres Kupang Diuji

    Profesionalitas Kasat Lantas Polres Kupang Diuji

                                                Profesionalitas Kasat Lantas Polres Kupang Diuji

                                         (Labirin Perkara Lakalantas Maut , Tewaskan 4 Pemuda)

                                                     Oleh: Ian Haba Ora [Ketua Free Publik NTT]

                                                                   Pendahuluan

     ian haba ok 1

    Kupang,lensantt.com – Tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Prov. NTT tahun 2010 menduduki urutan tiga nasional dengan jumlah 340 kasus, 28,20% meninggal dunia. Bahkan di tahun 2011 lakalantas naik menjadi 436 kasus atau naik 28,23% (Pos Kupang, 2011). Kemudian tahun 2014 terjadi 180 kasus lakalantas lagi, dan meningkat menjadi 280 kasus lakalantas di tahun 2015. Sedangkan untuk korban meninggal, sejumlah 44 jiwa tahun 2014 meningkat menjadi 60 jiwa di tahun 2015.

     

    Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dianggap belum tersosialisasi dengan baik. Terbukti angka lakalantas di jalan raya semakin meningkat. Selain itu, penyelesaian perkara lakalantas pun sering diabaikan rasa keadilan bagi korban.

     

    Lakalantas menurut Pasal 1 ayat (24) adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Korban dimaksud dapat luka ringan, luka berat atau meninggal dunia. Sesuai Pasal 230 UULLAJ, jika korban meninggal dunia maka harus diselesaikan dengan acara peradilan pidana. Artinya, penentuan suatu kebenaran dan rasa keadilan pada korban meninggal dunia harus melewati peradilan pidana. Hal tersebut tidak bisa ditawar menawar oleh penegak hukum.

     

    Kemudian sesuai Pasal 235 ayat (1) UULLAJ juga memerintahkan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Lakalantas yang mengakibatkan orang lain meninggal dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,-,

     

    Kasus lakalantas maut di jalan Timor Raya, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT pada Senin, 12 Februari 2017 yang menewaskan 4 (empat) orang pengguna sepeda motor tiga roda SPM VIAR, yakni Paulus Nggalajawa, Marten Runga Bili, Bewa Guti, dan Anton Nola Pelu akibat ditabrak pengendara dump truck Joni Missa, dirasa belum memberikan rasa keadilan publik.

     

    Pernyataan Kasat Lantas Polres Kupang M. Fakhruddin dibeberapa media membentuk opini untuk diasumsikan, jika siapa saja yang menyebabkan orang lain meninggal saat terjadi lakalantas tidak akan dituntut pelaku jika pengendara memiliki SIM, STNK, dan dilakukan bukan karena kesengajaan. Asumsi ini muncul sesuai kutipan Kasat Lantas Polres Kupang di nttnews.com (26/2/2017), “Kita belum bisa menetapkan sopir (Joni Missa) sebagai tersangka, karena yang bersangkutan memiliki dokumen mengendarai yang lengkap. Kalau soal menghilangkan nyawa orang, ini bukan disengaja dan jelas bahwa ini kelalaian dari para korban. Sepeda motor itu kan bukan untuk penumpang, itu hanya untuk muatan di bawah 100 kilogram, akibatnya sepeda motor ini hilang kendali dan menabrak dump truck”.

     

    Jika Dikatakan Lalai

    Menghilangkan nyawa orang lain dalam hukum Indonesia dituntut karena kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”.

     

    Kelalaian disebut dengan culpa, dan menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mengatakan culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam pengetahuan hukum teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti dikatakan bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi. Artinya, tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seseorang yang selalu sangat berhati-hati, dan juga tidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak tanduknya.

     

    Suryanto (2014) dalam telaah hukumnya menyatakan kelalaian dapat terjadi karena kesadaran maupun tanpa kesadaran. Kelalaian atau kealpaan dengan kesadaran adalah pelaku kecelakaan lalu lintas telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, tetapi tetap saja terjadi akibat dari kecelakaan lalu lintas. Sedangkan kealpaan tanpa kesadaran yaitu si pelaku tidak membayangkan atau menduga timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam oleh undang-undang yaitu kecelakaan lalu lintas itu sendiri, sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.

     

    Kesimpulannya, dalam kondisi apapun, sadar maupun tidak sadar, sengaja maupun tidak sengaja, siapapun dianggap lalai atau melakukan suatu kealpaan sehingga menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas.

     

    Jika Dikatakan Korban

     

    Victim mengarah pada defenisi korban, yaitu orang yang telah mendapat penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benda atau mengakibatkan mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran ringan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya (Abdussalam 2010:5). Artinya, korban adalah yang mengalami penderitaan. Jika dalam suatu kejadian lakantas maka semuanya adalah korban, tetapi jika ada yang meninggal maka lebih disebut sebagai korban lakalantas.

     

    Defenisi korban dalam pro justicia di suatu lakalantas apabila orang tersebut dalam posisi paling dirugikan akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas meskipun dalam suatu kejadian yang dikatakan korban adalah mereka semua yang sama-sama mengalami kecelakaan. Polisi melihat diantara pihak yang terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas itu, pihak mana yang paling dirugikan, maka pihak tersebut yang dikategorikan sebagai korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Ada beberapa kriteria yang digunakan Polisi untuk menetapkan seseorang sebagai korban adalah yang mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.

     

    Kesimpulan

    Kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dapat dituntut pidana penjara sesuai Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Korban dalam pro justicia dilakukan pada korban yang paling dirugikan. Terkait lakalantas maut yang terjadi di Kabupaten Kupang yang menghilangkan jiwa empat orang pemuda, maka sopir dump truck harus ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik mobil wajib bertanggungjawab secara moril terhadap keluarga korban.

    Satlantas Polres Kupang perlu mengambil sikap yang tegas terhadap sopir untuk diperiksa dan ditentukan supremasi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.(###)

     

     

     

     

     

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img