More
    BerandaKota KupangWalikota Kupang Minta Warga Nitneo Ikut Prosedur

    Walikota Kupang Minta Warga Nitneo Ikut Prosedur

    Kedatangan warga tersebut di terima Riwu Kore Audiens diruang Garuda Balai Kota Kupang, di temani Asisten II, Tomas Ga,  Kepala Bagian Tata Pem, Yanuard Dalli,  Kepala Bagian Humas Toto Hasan,  dan Kepala Kesbangpol Erwan Fanggidae.

    Dalam pertemuan itu Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore,  mengatakan, jika warga Nitneo  ingin bergabung sebagai warga Kota Kupang tentunya harus melalui prosedur yang ada.

    Memurut dia, pada dasarnya pemerintah Kota Kupang siap untuk menerima,  tetapi harus melalui Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang,  selanjutnya baru bisa didiskusikan dengan pemerintah Kota Kupang.

    “Semua harus sesuai prosedur. Karena memang Undang-undang jelas bahwa desa Nitneo masuk ke wilayah Kabupaten Kupang,” katanya.

    Dikatakan,  warga Nitneo harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.  Untuk pemerintah Kota Kupang,  pada dasarnya selalu siap untuk menerima dan memberikan pelayanan jika memang sudah ada keputusan hukum dan undang-undang yang berlaku.

    “Kami dari Pemerintah Kota siap jika memang dari Pemerintah Kabupaten sepakat,  kami akan terima.  Tetapi warga Nitneo seharusnya langsung minta ke Bupati Kupang. Karena berdasarkan undang-undang,  Desa Nitneo adalah wilayah Kabupaten kupang.

    Niko Tosi, mewakili warga lainnya saat audiens  mengatakan,  sudah sangat lama mereka tidak menerima pelayanan administrasi baik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kupang dan Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) Kupang. Sebagian masyarakat masuk ke kelurahan alak dan sebagian masuk desa Nitneo.

    “Kami berharap kami bisa masuk menjadi warga Kota Kupang. Agar kami juga bisa menerima pelayanan administrasi dan lainnya dari pemerintah Kota Kupang yang jaraknya lebih dekat dengan Desa Nitneo.  Kami minta dimasukkan menjadi warga Keluraha Alak,”  katanya.

    Sementara itu,  warga lainnya, Albinus Bani,  mengatakan,  yang menjadi masalah juga adalah pelayanan gereja.  Gereja tidak memberikan pelayanan karena tidak terdata sebagai jemaat tetap.

    Ia menjelaskan,  dalam mengurus administrasi kependudukan, menempuh jarak kurang lebih 50km,  melewati daerah administratif kota kupang untuk sampai ke kabupaten kupang (Oelamasi)  yang membutuhkan biaya yang sangat banyak.  Sehingga saat ini,  kebanyakan masyarakat desa nitneo dusun III,  IV dan V tidak memiliki administrasi kelengkapan yang lengkap.  Walwupun demikian pemerintah desa setempat tidak peduli.

    “Oleh karena itu lebih baik kami dikembalikan saja ke wilayah kota kupang kelurahan alak,” katanya.

    Ia berharap,  pemerintah kota kupang juga menyambut pernyataan ini dan mendukung keinginan warga desa nitneo ini.

    Ia menjelaskan,  pada tahun 1980an, wilayah tersebut masuk dalam wilayah keluraha Alak,  namun karena adanya kepentingan segelintir orang,  maka wilayah tersebut dimasukkan menjadi desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat,  Kabupaten Kupang. Sempat ada protes dari warga setempat,  namun hal ini tidak membuahkan hasil yang baik.

    “Kami ingin kembali menjadi warga Kota Kupang. Kami tidak ingin seperti dijajah.  Kami ingin meminta semua hak kami,  ” (ikz/***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img