Naik Status, 40 Mantan Anggota DPR Kota Kupang  Akan Dipanggil Kembali

  • Whatsapp
Kupang,lensantt- Kasus Pembagian tanah milik pemerintah Kota (Pemkot) Kupang naik status ke tahap Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.
Dengan demikian, 40 orang mantan anggota DPRD Kota Kupang peroide 2014-2019 akan kembali dipanggil pihak Kejati NTT.
” Kami sepakat perkara dari penyelidikan inteljen ke Penyelidikan Pidsus kejati maka kami 40 orang mantan Anggota DPRD Kota Kupang akan dipanggil kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang Oder Maks Sombu kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT Senin (20/07/2020).
Selain itu, pihak Kejati NTT juga akan menjadwakan pemanggilan ulang mantan Walikota Yonas Salean.
“Tentu kami akan jadwalkan pemanggilan ulang Mantan Walikota Yonas Salean,” tegasnya.
Dengan kenaikan staus ke penyelidikan Pidsus diharapkan bisa dapat mendapatkan bukti-bukti soal aset milik pemkot ini.
” yang kita kejar adalah aset negara,” kata dia.
Ia mengatakan, saat melakukan penyelidikan intelijen pembagian tanah pada tahun 2016-2017.
Pada tahun itu lanjut dia, mantan walikota Kupang Yonas  juga menerima tanah itu. Selain itu, ada juga mantan Kepala Pertanahan Kota Kupang Thomas Maure dan Sumral dan beberapa oknum pejabat lainnya.
Saat ini lanjut dia, sudah 19 buah sertifikat yang ada di tangan Kejakasaan sedangkan 2 buah sertfikat lainnya akan diambil.
” Semoga pemilik dua sertifikat ini mau pro aktif untuk menyerahkan ke Pihak kejati,” kata dia.
Ia mengakui, dari SK penunjukan terbukti Mantan Walikota Kupang Yonas Salean membagi-bagikan tanah itu.
Ia menegaskan, Soal ukuran tanah tanah berfariasi ada 300 M2 dan 700 M2.” Jumlahnya bervariasi,” kata dia. (Ikz/tim)

Komentar Anda?

Related posts