Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara tanda terima oleh Wali Kota Kupang dan Drs. Agus Ririmasse, M.Si yang disaksikan Tim Percepatan Kota Kupang.
“Kedepannya semua layanan produk yang ada di Dinas Dukcapil harus berstandar ISO. Ini merupakan tekad Pemerintah Kota Kupang tidak saja di Dinas Dukcapil tetapi di semua unit kerja yang menangani pelayanan publik bagi masyarakat,” ucap Walikota Kupang.
“Kami akan bekerja keras agar Dispendukcapil Kota Kupang semakin dipercaya masyarakat dengan selalu meningkatkan mutu layanan, untuk itu kami butuh lebih banyak dukungan sarana dan prasarana dari Bapak Walikota,” jelas Ririmasse.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa kualitas layanan semakin meningkat ditandai dengan banyak pihak yang melakukan visitasi guna studi banding misalnya oleh para peserta diklat kepemimpinan tingkat 3 maupun 4.
ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada suatu organisasi untuk menunjukkan kemampuan secara konsisten menyediakan produk/layanan yang memenuhi persyaratan standar bagi kepuasan pelanggan.
Penetapan standar ISO bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses untuk peningkatan sistem dan memastikan kesesuaian terhadap persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan.(ikz)