Tak Perlu Ke Kantor, Ingin Jadi Peserta BPJS Gunakan Aplikasi Mobile JKN

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com- BPJS terus melalukan terobasan agar bisa mempermuadah masyarakat yajg igin terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Kali ini BPJS Kesehatan menyiapkan aplikasi Mobile JKN untuk masyarakat.

Kegunaan aplikasi ini, Tidak hanya untuk mendaftar kepesertaan BPJS saja, aplikasi Mobile JKN juga dapat anda akses untuk berbagai kebutuhan seperti, melakukan perubahan data peserta dan cek daftar tagihan

Kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, dr Fauzi Lukman Nurdiansyah saat menggelar media gathering dengan awak media di Kupang, Rabu (16/9/2020) mengatakan, aplikasi ini mempermudah masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait kepesertaan BPJS mesti tidak harus mengunjungi kantor BPJS. Mobile JKN dianggap sangat membantu di musim pandemi Corona saat ini.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan agar anda terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN

Anda download dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Setelah proses install selesai, Anda buka aplikasi tersebut.
Anda ketuk menu “Pendaftaran peserta baru” pada halaman utama Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan, Anda ketuk “Ya, setuju” pada halaman tersebut.
Anda masukkan nomor NIK KTP, copy kode captha, lalu ketuk “Selanjutnya”. Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan Anda ketuk “Selanjutnya”.
Kemudian, Anda masukkan data diri sesuai yang tercatat di KTP dan ketuk “Selanjutnya”. Setelah itu, Anda pilih faskes (fasilitas kesehatan) dan faskes gigi.
Setelah itu, Anda masukkan alamat email (aktif) dan ketuk “Simpan”. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi kepada Anda melalui email.
Anda buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan. Anda akan menerima nomor virtual account melalui email.

Kemudian, Anda lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor virtual account. Anda dapat membayar iuran tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, atau tunai di bank, kantor pos, dan merchant BPJS.
Setelah proses pembayaran berhasil, Anda bisa mulai menggunakan mobile JKN. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts