So,E,lensantt.com- Bejat kalimat yang pantas disandang oleh pria asal Kabupaten TTS dengan inisial PON.
Pasalnya, ia tega memperkosa anak kandungnya MN (15) yang.masih duduk di kelas VI pada sebuah sekolah dasar hingga hamil.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Mahdi Ibrahim,S.H kepada media ini minggu (27/07/2021) bahwa, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap korban dan saksi-saksi terkuak Pelaku (PON) telah melakukan pemerkosaan terhadap MN (15 ) secara berulang-ulang kali.
Ia melakukan perbuatan bejad terhadap anaknya berawal sejak bulan Agustus – November 2020.
Pertama kali Pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di rumah Kontrakan Milik Afliana
F Ello Kelurahan Niki-niki, Kec. Amanuban Tengah, Kabupsten TTS.
Saat itu, dalam keadan setengah bugil pelaku membangunkan korban yang sedang tidur untuk melakukan hubungan suami isti
” Kasi bapa su bapa su,” (Ayo berikan kepada bapak) Bapa sonde tahan lai” (bapak tidak tahan lagi,” cerita korban.
Karena bingung korban lalu korban menanyakan apa maksud pelaku. “Kasi (beri) apa?,” tanya korban.
Pelaku Lalu meminta korban untuk membuka pakaiannya. ” “buka pakaian su” (buka pakaian sudah).
Korban menanyakan kembali kepada pelaku untuk apa membuka pakaian. Setelah mengetahui maksud pelaku. Dengan tegas korban menolak ajakan tersebut.
Namun untuk melapiaskan hasratnya pelaku mengutuk korban kalau akan menjadi anak durhaka.
“kalau kamu tidak melayani bapak, maka lu (kau) anak durhaka” kata pelaku.
Karena takut korban pun pasrah. Tidak membuang waktu pelaku melucuti semua pakaian korban hingga tak ada satu helai benang pun ada di tubuh korban.
Akhiirnya pelaku menyetubuhi korban setelah puas ia memerintahkan korban untuk mengenakan kembali pakaiannya dan tidur.
“Ayo pakai pakaian lalu tidur,” perintah pelaku.
Lanjut Kasat Reskrim menurut pelaku, korban sudah disetubuhi berulang kali.
Pelaku kembali menyetubuhi korban terakhir bulan Nopember 2020, sekitar pukul 23.30 wita.
Pelaku kembali meminta untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak.
Merasa ditolak pelaku keluar dari kamar
Tak puas pelaku kembali masuk ke kamar dan membangunkan korban yang sudah tidur pulas.
saat korban sudah tidur nyenyak dan pelaku membangunkan korban. Pelaku meminta korban membuka pakaian yang ia kenakan.
Tapi korban tidak merespon permintaan pelaku. Melihat itu PON naik pitam dan memecahkan sebuah gelas dan mengancam korban akan memotong tanggan korban dengan menggunakan pecahan beling.
Karena takut sambil menangis korban berlari meningglkan kamar tersebut namun pelaku lebih dahulu menutup pintu kamar lalu pelaku mencoba melukai korban dengan mengarahkan pecahan gelas ke arah korban.
Secara paksa pelaku membuka pakaian korban setelah berhasil pelaku kembali menyetubuhi korban.
Kehamilan korban diketahui pada bulan Januari 2021 saat itu korban sedang berada di Kos-Kosan di Oesapa, Kupang bersama-sama dengan kakak Korban (JN) dan juga pelaku.
Korban menyampaikan kalau belum datang bulan. JN mengatakan, kalau kemungkinan sudah hamil.
Korban hanya menjawab kalau dirinya tidak tahu tapi ia (korban) merasa ada yang bergerak di dalam perutnya.
“Saya tidak tahu tapi ada yang bergerak di perut,” jelasnya.
Korban dan JN setelah itu korban memberitahukan kepada pelaku PON tentang kehamilan korban.
namun pelaku tidak merespon sehingga keduanyaa pergi ke rumah kakak korban yang lain (FN) di Lasiana Kupang untuk meminta ongkos kembali ke Soe.
Tiba di sana JN dan korban langsung menuju di Rumah WM nenek korban di Kel. Oekefan, Kec. Kota Soe, Kab. TTS.
WM sempat menanyakan kehamilan korban namun korban enggan menyampaiakan siapa yang menghamili korab.
Korban akhirnya jujur kepada nenek PADT tentangkehamilannya. Korban mengaku, PON yang telah menghamilinya.
Dan pada Kamis tanggal 22 April 2021 korban dan neneknya PADT didampingi oleh Pendamping Sanggar suara Perempuan (SSP) memutuskan mendatangi SKPT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.
Diketahui saat ini pelakunya sudah berhasil di amankan polres TTS, guna diprses lebih lanjut. (Redaksi)