More
    BerandaHukrimMahasiswa  Kupang Gugurkan Kandungan di TTS , Saksi Temukan Potongan Tangan Kiri...

    Mahasiswa  Kupang Gugurkan Kandungan di TTS , Saksi Temukan Potongan Tangan Kiri Bayi

    So’E, lensantt.com – VT (20) tahun warga
    RT.005,RW.002,Kel.Naimata,Kec.Maulafa,
    yang berstatus sebagai Mahasiswa  di salah satu Universitas di Kota Kupang.
    Tega membunuh anak yang di kandungnya  dengan cara menggugurkan kandungan (Aboorsi).
    Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Mahdi Ibrahiim,SH Minggu, (27/06/2021) mengatakan, Kejahatan itu terkuak ketika saksi  pada hari senin tanggal 21 Juni 2021 Anggota Polres TTS Unit Identifikasi mendapat laporan informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa warga menemukan potongan tubuh bayi berupa tangan kiri.
    Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Identifikasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTS IPTU MAHDI IBRAHIM,S.H bersama dengan 5 Personil dan dibantu oleh anggota Polsek Mollo Selatan melakukan Olah TKP di tempat kejadian.
    Menurut pengakuan saksi,  Mardi Junata Selan umur (20) warga,  RT/RW. 04/02. Desa Oinlasi Kec. Mollo Selatan Kab.TTS.
    Benar pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 wita saksi hendak menuju tempat cuci.
    Saat ingin membetulkan sendalnya tiba-tiba saksi melihat potong seperti ikan sehingga saksi turun dari selokan untuk memegang dengan jari telunjuk kiri untuk memastikan benda tersebut.
    “Saya hubungi Arodi Nubatonis untuk pastikan,” kata dia.
    Ternyata saksi melihat, bahwa benda tersebut potongan tangan kiri bayi sehingga saksi langsung memberitahukan ARODI NUBATONIS untuk melihat lebih pasti dan ternyata potongan tangan bayi yang tidak dikenal.
    Dari keterangan saksi, bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 pelaku VT  kerumah saksi untuk menemui mama kandung YT.
    Tersangka pamit ke Kupang pada Sabtu tanggal 19 Juni 2021  pulang ke Kupang.namun selama berada di rumah,  saksi tidak tahu apa tujuan tersangka menemui ibunya.
    Kasat yang akrab disapa Dejan ini mengatakan, salah satu saksi  ARODI NUBATONIS Umur 25 thun, alamat Rt/Rw.10/03 Desa Oinlasi Kec. Mollo Selatan Kab.TTS membenarkan kalau ia dihubungi oleh Mardi Selan untuk memastikan temua itu.
    ” Setelah sampai di tempat kejadian ternyata benar setelah mereka lihat potongan tangan bayi. Setelah itu dirinya memberitahukan kewarga sekitar dan bhabinkamtibmas,” ujarnya.
    Benyamin Selan ( 50) Suami tersangka mengisahkan, tanggal 13 Juni 2021 VT  bersama sang kekasih Ando Amnahas datang untuk nenemui Istri saksi YT. ” Datang bersama pacar, tapi saya tidak kenal pacarnya,” kata dia.
    Pada tanggal 17 juni 2021  tersangka menyuruh saksi menjemput VT di cabang Nunumeu, Kota soe dan membawanya kerumah.
    Pada malam harinya Sang istri  memberitahu bahwa dia telah mencoba menggugurkan kandungan VT namun tidak berhasil.
    Benyamin sempat mengingatkan; agar jangan dipaksakan.”Saya ingatkan le dia supaya jangan paksa,” kata dia.
    Pada tgl 19 juni 2021, Benyakin  pergi mengojek dan saat pulang pulang VT (istri saksi) menceritakan bahwa ia telah berhasil mengeluarkan anak tersebut.
    “anak su keluar dan beta su amankan,” Kata kasat meniru saksi Benyamin.
     Benyamin sempat memberi wanti-wanti.” Saya mengingatkan bahwa “awas, hati-hati, nanti orang dapat liat,” kisah saksi kepada penyidik.
    Ia mengatakan,  saat itu menyuruh tersangka VT untuk segera pulang ke kupang karena ibu kandungnya sudah menghubungi Via telepon.
    Dari hasil Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka penyidik /penyidik pembantu langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap YT (44).
    Dari pemeriksaan itu YT mengaku,
    Benar pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021,tersangka mendapat telepon dari tersangka VT dan memintnya untuk menggugurkan kandungan.
     Keduanya  bersepakat untuk bertemu di Oesao,Kab.Kupang dan sekitar pukul 18.00 WITA tersangka VT bersama dengan pacarnya Ando Amnahas bertemu tersangka YT.
    ” di Oesao dan mereka membuat kesepakatan untuk menggugurkan kandungan dari tersangkanya VERA RUTH TIMTOLEN,” kata dia.
     Pada tanggal 13 Juni 2021 tersangka VT bersama dengan pacarnya pergi ke rumah YT menjalankan kespakatan mereka
    VT juga memberikan ramuan rebusan dari daun kelor dan rumput Fua’koti dan sekitar pukul 15.00 WITA kepada VT.
    Setelah itu, VT bersama dengan pacarnya  pamit dan pulang ke Kupang.
     Pada tanggal 17 Juni 2021, VT kembali datang ke rumah tersangka YT. Dia (YT) kembali memberikan ramuan yang sama kepada VT.
     VT dianjurlan untuk minum dengan takaran sebanyak 2 tutupan termos sambil tersangka YT menggurut perut dari tersangka VT.
     Pada tanggal 18 Juni 2021 tersangka YT memberikan ramuan itu  sebanyak 2 gelas untuk diminum.
     Setelah minum ramuan itu,  VT merasakan sangat kesakitan dan kram pada bagian bawah perut.
     pada tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 WITA perut tersangka VT masih terasa kesakitan sehingga tersangka YT menyuruh VT untuk berbaring di tempat tidur dan tersangka YT mulai mengurut lagi perut VT dari atas turun ke bawah.
    YT menyuruh tersangka VT  membuka kedua kakinya dengan posisi mengangkang dan tersangka  YT meminta VT mengeden sampai kepala dari bayi tersebut keluar lalu YT langsung menarik kepala dan juga Ari-ari bayi tersebut.
    Setelah itu YT meletakan bayi malang  selangkangan tersangka VT.  saat itu kondisi dari bayi masih bergerak.
     YT kemudian,  mengambil  sebuah baju kaos hitam milik tersangka VT digunakan untuk membungkus bayi itu.
     lalu tersangka YT  mengambil sebilah parang dan menggali lubang yang dalamnya kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm   da  langsung mengguburkan jenasah bayi bersama ari-aribya tersebut.
    VT pun pamit pulang ke Kupanv  sekitar pukul 16.00 WITA.
    Terhadap tersangka di kenakan pasal pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
    Dan kasus  Menggugurkan kandungan atau Aborsi sebagaimana dimaksud dalam PASAL 77A Ayat 1UU RI No.16 TA.2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 TA. 2016  ttg perubahan kedua atas UU RI no.23 TA.2002 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP sub Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP s
    Penulis : Erick Hello
    Editor    : Izack Kaeametan

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img