More
    BerandaKota KupangPenularan Covid- 19 Tak Terkendali, Pemkot Batasi Kegiatan Masyarakat, ASN Kerja Dari...

    Penularan Covid- 19 Tak Terkendali, Pemkot Batasi Kegiatan Masyarakat, ASN Kerja Dari Rumah

    Kota Kupang,lensantt.com – Penularan Covid-19 semakin tak terkendali di Kota Kupang.
    Melihat hal itu, Pemkot Kupang membatasi kegiatan masyarakat bahkan ASN lingkup Pemkot di berlakukan WFH (Work From Home) dengan mengeluarkan surat edaran.
    Bahwa sehubungan dengan semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya maka perlu dilakukan tindakan penegakan
    protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang.
    Bahwa setelah memperhatikan parameter Tingkat Kematian, Tingkat Kesembuhan, Tingkat Kasus Aktif dan Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Kota Kupang, perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan
    kegiatan masyarakat.
    Surat Eadaran ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna
    mengendalikan meminimalkan penularan.
    Surat edaran tersebut didasari :
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
    Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
    Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3237);
    2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan
    Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3633);
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
    Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
    4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
    Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
    Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulan
    Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3447);
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
    Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Nrgara Republik Indonesia
    Nomor 4828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan
    Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
    Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Corona
    Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2020 Nomor 178);
    9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
    (COVID-19);
    10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
    Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
    sebagai Bencana Nasional;
    11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
    Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
    Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik
    Indonesia tahun 2020 Nomor 326);
    12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020
    tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
    2019 (COVID-19);
    13. Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk
    Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman
    Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang (Berita
    Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 441); dan
    14. Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan
    Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
    Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Diwilayah
    Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 512).
    Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
    01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
    Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
    Disease 2019 (Covid-19).
    Dalam Upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan
    dan meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang,
    Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting :
    1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From
    Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan
    memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
    3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
    4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
    a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua
    puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan￾antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam
    operasional restoran;
    b. Pembatasan jam operasional untuk
    Pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul
    19.00 WIB;
    c. Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Sore.
    5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen)
    dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    6. Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap
    muka secara langsung tetapi
    dapat dilaksanakan
    secara virtual/Online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis
    diatur bersama FKUB;
    7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan
    sementara;
    8. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang
    masuk Kota Kupang; Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan
    mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota
    Kupang;
    10. Menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan
    pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari
    2021;
    11. Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun
    syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
    12. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus
    Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini;
    13. Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan
    protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan
    pengawasan terhadap mitra kerja.(ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas