Kupang,lensantt.com – Masimiliano warga Negara Itali harus digelandang dari Bandara Internasional Komodo Labun Bajo, melalui Bandara Internasional El Tari Kupang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021) sore sekira pukul 16:57 Wita, atas dugaan tindak pidana dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, sembilan (9) orang tersangka lainnya, yakni, Andi Rizki, Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip dan Theresia Koroh ikut di bawa dari Labuan Bajo.
Diketahui, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus sengketa tanah seluas 30 Hektare di Kelurahan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp 3 Triliun.
Jaksa juga sudah memeriksa Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere dan Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas.
Rencananya sore hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto akan menyampaikan keterangan pers kepada media.
“Iya, ada konferensi pers,” ungkap Abdul Hakim yang dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. (Ikz/metrobuana)