OjK Junjung Tinggi Netralitas

  • Whatsapp
Jakarta, lensantt.com – OJK sebagai lembaga negara sesuai UU 21/2011, dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala golongan.
Sehingga OJK,  tetap menjunjung tinggi netralitas menyikapi  tangkaian kegiatan berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2019, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam kaitan pelaksanaan sosialisasi selama masa kampanye,
maka semua kegiatan OJK tidak boleh ada atribut partai politik dan dilarang menjadi
sarana kampanye.
Mengenai kegiatan sosialisasi OJK di Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Kota
Tasikmalaya, Selasa, 5 Februari 2019 lalu, dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut
telah direncanakan dan merupakan rangkaian peningkatan literasi dan inklusi
keuangan syariah.
 Sebelum kegiatan tersebut, juga sudah dilakukan peresmian Bank
Wakaf Mikro Ranah Indah Darussalam di Pondok Pesantren Darussalam, Ciamis, dan
acara literasi keuangan syariah di Tasikmalaya. Pada akhir pekan ini pun akan
dilakukan kegiatan di Kecamatan Cisontrol, Ciamis, yang berkaitan dengan
pemberdayaan umat dalam lingkungan masjid.
Sebelumnya, dalam merencanakan kegiatan OJK di Pondok Pesantren Sulalatul Huda
Kota Tasikmalaya tersebut, kepada penyelenggara kegiatan dan berdasarkan
keterangan pihak pondok pesantren, OJK telah berpesan agar kegiatan tersebut tidak
boleh bermuatan politis, serta fokus pada tujuan meningkatkan literasi dan
pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah. Kegiatan sosialisasi keuangan
syariah tersebut juga terbuka bagi masyarakat umum.
Dalam pelaksanaannya, setelah selesai acara sosialisasi keuangan syariah tersebut,
terjadi penggantian backdrop (spanduk latar belakang) dan dilakukan kegiatan lainnya
tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan OJK, sehingga OJK tidak bertanggungjawab atas
pelaksanaan penggantian backdrop yang dilanjutkan dengan kegiatan istighosah dan
deklarasi sebagaimana yang diberitakan dan menjadi viral di media sosial.
Dengan penjelasan ini, maka dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa OJK tidak
melakukan kegiatan yang dapat diinterpretasikan mendukung calon presiden-wapres
atau calon anggota legislatif tertentu karena OJK menjunjung tinggi netralitas
Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019.(sipers)

Komentar Anda?

Related posts