Kupang, Lensantt.com – Okto Riwu Selaku kuasa Hukum tersangka Jimmy Firmus Bulu Akhirnya menggungat penyidik polda NTT lantaran kliennya atas nama Jimy Bulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan Tanah kurang lebih seluas 1600 M2 di kabupaten Sumba Barat.
Menurut dia, ada kejanggalan dallam penetapan Bulu sebagai tersangka pada kasus tersebut.
“Saya pikir ada kejanggalan saat penetapan tersangka terhadap klien saya jadi tempuh jalur ini biar bisa diuji, Â Profesionalisme penyidik di uji, ” Kata Okto Riwu di Hotel Naka Rabu, (13/02/2019).
Karena lanjut dia, Kliennya merupakan seorang ASN di kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Sumba Barat sehinga apapun yang dilakukan oleh Bulu menyakut pengurusan tanah dilindungi oleh  UU  Nokor 5 tahun 1960.
Lebih membingukan lagi tegas Okto Riwu, pada tanggl 10 Januari 2019 kliennya di tetapkan sebagai tersangka berselang enam hari kemudian (16 Januari 2019) Jimmy statusnya berubah menjadi saksi.
” saya binggung tanggal 10 januari 2019 ditetapkan  sebagai tersangka lalu 16 januari 2019 berubah lagi jadi saksi, ” kata dia.
Ia menegaskan, jika mereka menang pada pra peradilan maka wajib hukumnya status Jimy Bulu sebagai tersangka dibatalkan.
“Kalau kami menang maka hukumnya wajib status klien saya sebagai tersangka di batalkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sidang pra peradilan akan digelar pada kamis (14/02/2019) dengan nomor perkara: 1/Pid.PRA/2019/PN.Kpg. (ikz)