Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson Riwu Kore mengeluarkan instruksinya terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam instruksinya Walikota meminta, warga kota kupang tetap tenang menghadapi virus Corona.
Berikut instruksi wali kota yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan, drg. Retnowati M.Kes.
1. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
a. Seseorang yang mengalami demam, batuk, pilek, gangguan tenggorokan, Pneumoni ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis atau gambaran radiologis serta memiliki riwayat perjalanan dari Negara terjangkit.
b. Kemudian dengan demam lebih dari 38 derajat Celcuis atau riwayat ispa ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki salah satu riwayat seperti kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19 atau bekerja bahkan mengunjugi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien terjangkit Covid-19.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah seorang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, ada riwayat Ispa tanpa pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Kemudian orang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara/daerah yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum tanpa gejala.
3. Menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara sebagai berikut:
a. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
b. Memakai masker apabila sedang demam, batuk, pilek atau dalam proses penyembuhan dan sakit.
c. Menghindari kontak fisik secara langsung baik erat, dekat seperti berjabat tangan, cium tangan, ciuman hidung, berpelukan dan lain sebagainya.
d. Tidak mengunjungi area publik apabila sedang sakit atau kondisi kurang sehat.
e. Segera terhubung dengan Puskesmas, rumah sakit, terdekat apabila mengalami gejala demam dengan suhu badan diatas 38 derajat celcius atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan sesak napas.
f. Melakukan pembersihan ruang kerja, area dan fasilitas publik secara rutin dengan alkohol 75% setiap hari.
g. Kepada pimpinan unit Kerja masing-masing agar berupaya memberikan fasilitas kebersihan antara lain air dan sabun serta hand sanitizer.
4. Menunda perjalanan ke luar negara atau wilayah terjangkit di Indonesia sampai dinyatakan aman dari pandemi Covid-19.
5. Menunda kegiatan-kegiatan lokal, nasional dan internasional yang diselenggarakan di wilayah maupun negara terjangkit, kecuali menunjukkan bukti keterangan kesehatan (Health Alert Card) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
6. Melarang kedatangan tamu yang berasal dari daerah atau negara yang terinfeksi Covid-19.
7. Menginstruksikan kepada masyarakat yang baru tiba dari negara atau daerah terjangkit untuk melaporkan secara mandiri melalui Call Center SRI WAHYUNINGSIH 0821144568056, atau ke Puskesmas dan rumah sakit,
a. Dengan melakukan isolasi mandiri atau self quarantine pada saat pulang, selama 14 hari sejak kedatangannya. Serta tetap bekerja dari rumah (Work from home) dan akan dilakukan oleh petugas surveilans puskesmas setempat.
b. Setelah 14 hari wajib memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat (dalam koordinasi dengan Dinas kesehatan Kota Kupang) untuk memastikan dirinya sehat.
c. Dalam masa pemantauan 14 hari, jika terjadi keburukan keadaan maka akan dilakukan proses rujukan.
8. Diwajibkan untuk mengikuti protokol publik yang telah ditetapkan dalam melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa oleh masyarakat, lembaga pemerintah dan swasta.
9. Dalam situasi darurat maka sekolah dan universitas dapat mengambil langkah untuk meliburkan dalam waktu yang ditentukan.
10. Seluruh masyarakat Kota kupang diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik.
Ketentuan tersebut berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Instruksi tersebut diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Ikz/***)