Tuntutan Jaksa Terkait Kasus MBR Kabupaten Alor Dinilai “Tebang Pilih”

  • Whatsapp
Lumbuan Jahamu (kanan), Kuasa Hukum Rony Anggrek, Yohanis Rihi. S.H dan Gatra Banunaek (Kiri)
Lumbuan Jahamu (kanan), Kuasa Hukum Rony Anggrek, Yohanis Rihi. S.H dan Gatra Banunaek (Kiri)
Lumbuan Jahamu (kanan), Kuasa Hukum Rony Anggrek, Yohanis Rihi. S.H dan Gatra Banunaek (Kiri)

Kupang, lensantt.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rony Anggrek dengan 8 tahun penjara, denda Rp.500.000.000 juta dan subsider 9 bulan kurungan pada kasus MBR Kaupaten Alor dinilai, tebang pilih pasalnya, pada kasus yang sama di kabupaten kupang dan beberapa tempat lainnya hanya 2 tahun penjara.

“Saya nilai tuntutan JPU pada kasus ini tebang pilih masa kasus yang sama hanya 2 tahun penjara tapi unttuk klien saya 8 tahun penjara,” kata Kuasa hukum terdakwa Yohanis D. Rihi,S.H kepada wartawan sesusai mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan NOta pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindakn Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang Senin, (15/06).

Ia menjelaskan, Sesuai dengan fakta persidangan dan bukti yang diberikan kepada majelis Hakim seharusnya Kliennya bukanlah seorag tersangka karena terdakwa hanya meminjamkan perusahannya kepada Eny Anggrek untuk mengerjakan proyek MBR itu. sehingga semua uang dikelola oleh Eny Anggrek,

“Klien saya tidak mengelola uang sepeserpun semua uang di tranfer ke Eny itu sudah kami buktikan dengan slip pengiriman,” tegasnya.

Ditempat berbeda Lumbuan jamahu salah satu warga alor yang sempat mengikuti jalannya sidang tersebut mengatakan, tuntutan JPU kepada Rony Anggrek dinilai tebang pilh karena dari fakta persidangan yang ia lihat seharusnya terdakwa (Rony Anggrek) tidak bersalah karena semua uang di kelola oleh Eny Anggrek.

“Kalau menurut saya terdakwa itu tidak bersalah, kan jelas bahwa Eny menggunakan bendera Rony Anggrek dan semua uang ditransfer ke Eny,” tegasnya.

Selaku warga alor ia meminta, agar pengadilan dapat menela’ah baik-baik kasus itu sehingga keadilan dapat ditegakan,” Saya pikir harusnya si Eny yang harus jadi tersangka karena dia yang kelola uang itu,” ungkapnya. (Ikzan)

Komentar Anda?

Related posts