
Kupang,lensantt.com- Kecewa dengan tuntututan Jaksa terkait kasus MBR Kabupaten Alor Rony Anggrek (terdakwa) menangis dan minta dirinya divonis hukum mati pasalnya, tuntututan JPU 8 tahun penjara, denda Rp.500.000.000 juta dan subsider 9 kurungan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang berikan oleh kuasa hukumnya.
“Saya Minta dihukum mati saja,” kata Rony Anggrek saat membacakan Dalam pembacaan Nota pembelaan (Pledoi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang Senin, (15/06).
Pria paruh baya ini mengatakan, Dalam surat tuntutannya JPUÂ menjelaskan kalau semua keputusan “untuk keadilan” namun, dirinya meragukan keadilan itu karena dalam fakta persidangan Dirinya hanyalah pemilik PT.Timor pembangunan.
Yang meminjamkan perusahaan itu kepada Eny Anggrek yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri untuk menggelola proyek itu. dan seluruh uang proyek MBR tersebut di gunakan oleh Eny Anggrek.
Seperti yang di saksikan wartawan dengan terus menitihkan airmata, Terdakwa mengisahkan, sebagai warga negara indonesia dirinya menerima semua keputusan hukum namun kekecewaan itu muncul ketika Ia harus menaggung semua perbuatan yang buakan ia lakukan.
Dan akibat keputusan itu, ia dan keluarga harus menanggung beban berat sampai harus dirawat secara intensif di rumah sakit. kendatipun dirawat secara intesetif lanjut Dia, Pihak Kejaksaan masih mencurigai dirinya bahwa sakit tersebut di sengaja.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberitakan kasus itu secara berimbang sehingga seluruh masyarakat dapat menilai siapa yang benar dalam kasus tersebut. (Ikzan)