Kupang, lensanttā Ratusan nelayan di berbagai wilayah pesisir Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap menolak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025. Aturan baru ini dinilai memberatkan nelayan tradisional.
Penolakan Para nalayan pasar oeba Tenggara TimurĀ Nomor 33 Tahun 2025 kian menguat. Minggu (28/9/2025), para nelayan dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba serempak menandatangani petisi menolak kebijakan yang mengatur penyesuaian tarif retribusi daerah tersebut.
Petisi yang digelar di Pasar Ikan Oeba itu dihadiri dua anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dan Mokrianus Lay. Turut hadir Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang Maxi Ndun, Koordinator Pedagang dan Nelayan TPI Oeba Habel Missa, serta sejumlah perwakilan pedagang dan nelayan lainnya.
Selain itu, hadir juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Kupang Maxi Ndun, Koordinator Pedagang dan NelayanĀ TPI OebaĀ Habel Missa, Sekretaris DPD HSNI NTT Fransisko Meo, dan Sekretaris Pedagang dan Nelayan TPI Oeba Habel Mangi Lomi.

