Lensa NTT

Tolak Pergub, Pedagang Ikan di Kota Kupang  Akan Bertemu Gubernur NTT

oplus_2

Kupang, lensantt– Ratusan nelayan di berbagai wilayah pesisir Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap menolak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025. Aturan baru ini dinilai memberatkan nelayan tradisional.

Penolakan Para nalayan pasar oeba Tenggara Timur  Nomor 33 Tahun 2025 kian menguat. Minggu (28/9/2025), para nelayan dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba serempak menandatangani petisi menolak kebijakan yang mengatur penyesuaian tarif retribusi daerah tersebut.

Petisi yang digelar di Pasar Ikan Oeba itu dihadiri dua anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dan Mokrianus Lay. Turut hadir Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang Maxi Ndun, Koordinator Pedagang dan Nelayan TPI Oeba Habel Missa, serta sejumlah perwakilan pedagang dan nelayan lainnya.

Selain itu, hadir juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Kupang Maxi Ndun, Koordinator Pedagang dan Nelayan TPI Oeba Habel Missa, Sekretaris DPD HSNI NTT Fransisko Meo, dan Sekretaris Pedagang dan Nelayan TPI Oeba Habel Mangi Lomi.

Para nelayan yang tergabung dalam sejumlah paguyuban mengaku telah berkoordinasi untuk mengatur langkah bersama. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah berencana bertemu langsung dengan Gubernur NTT dalam waktu dekat guna menyampaikan aspirasi serta menuntut agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.
“Kami ini hanya nelayan kecil yang hidupnya bergantung pada laut. Dengan adanya aturan baru ini, kami semakin sulit untuk melaut karena banyak batasan yang tidak sesuai dengan kondisi kami di lapangan,” kata salah seorang nelayan
Sementara itu, sejumlah tokoh nelayan juga menekankan pentingnya dialog terbuka. Mereka berharap gubernur dapat mendengar langsung keresahan masyarakat pesisir sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan penuh.
Jika pertemuan nanti tidak menghasilkan solusi, para nelayan mengaku siap melakukan aksi lebih besar untuk menolak Pergub 33/2025.(Ikz)

Komentar Anda?

Exit mobile version