Kupang,lensantt.com – Tolak Keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia dan menuntut proses hukum Riziq Shihab organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade Meo Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar unjuk rasa ke Polda NTT.
“Kami mendukung dan menuntut pemerintah agar segera membubarkan ormas FPI yang telah melakukan begitu banyak tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Brigade Meo, Mercy Siubelan dalam pernyataan sikapnya yang diterima media ini, Selasa, 24 November 2020.
Menurut mereka, oknum Muhammad Rizieq Shihab adalah pelaku hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang seharusnya ditahan, dan diproses sesuai hukum serta peraturan- undangan yang berlaku di negara ini.
Aksi massa yang melakukan penyambutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab telah melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas pemerintah di Bandara Soekarno Hatta, dan juga secara nyata telah melanggar protokal kesehatan di masa pandemi covid-19, sudah seharusnya para koordinator yang bertugas ditangkap dan ditempatkan secara hukum.
Mereka juga menyatakan mendukung pemerintahan pusat, dalam hal ini Presiden RI, Kapolri dan Panglima TNI serta seluruh jajarannya agar menegakkan wibawa pemerintah dan hukum di negara ini, sehingga tidak diinjak-injak oleh oknum-oknum yang ingin merus tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan amanat konstitusi, seluruh warga negara berkedudukan sama dan setara di mata hukum. Karena itu mereka menuntut agar supremasi hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya bagi setiap pelanggar hukum di negeri ini termasuk Muhammad Risiq Shihab.
“Kami juga menuntut agar Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya memastikan stabilitas Panca Gatra Ipoleksosbudhankam demi tetap tegaknya NKRI,” tulis mereka. (Ikz)