More
    BerandaNTTTunda Ekspose Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kabupaten Kupang Rp9 Miliar, Pelapor Tagih...

    Tunda Ekspose Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kabupaten Kupang Rp9 Miliar, Pelapor Tagih Janji Kejati NTT

    Kupang, lensantt – Para pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dalam menangani dugaan kasus korupsi senilai sekitar Rp9 miliar yang telah mereka laporkan sejak 2025 lalu.

    Kekecewaan mencuat setelah rencana ekspose perkara yang sebelumnya dijanjikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Agung Raka, tak kunjung terealisasi hingga awal Mei 2026.

    Salah satu perwakilan pelapor, Mes Feoh, mengaku pihaknya telah menunggu hampir dua pekan sejak janji tersebut disampaikan. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu pelaksanaan ekspose.

    “Kami tagih janji yang disampaikan Pak Agung Raka. Katanya minggu lalu mau diekspos, tapi sampai sekarang belum juga,” ujarnya kepada lensantt, Jumat (1/5/2026).

    Menurutnya, para pelapor bahkan telah berupaya menghubungi pihak Kejati NTT untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa ekspose masih ditunda dan direncanakan ulang pada pekan berikutnya.

    Penundaan ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kasus yang dilaporkan bukan perkara kecil. Dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah semestinya mendapat perhatian serius dan penanganan cepat dari aparat penegak hukum.

    “Ini bukan kasus kecil. Nilainya lebih dari Rp9 miliar. Kami berharap prosesnya tidak berlarut-larut hanya untuk tahap ekspose,” tegas Mes.

    Ia menambahkan, seluruh bukti awal yang dibutuhkan telah diserahkan kepada pihak Kejati sejak laporan dilayangkan pada tahun lalu. Namun hingga kini, para pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

    “Kami sudah serahkan bukti-bukti dugaan korupsi itu. Tapi sejauh ini terkesan jalan di tempat,” katanya.

    Meski demikian, para pensiunan PDAM Kabupaten Kupang menyatakan masih memberikan waktu dan kepercayaan kepada Kejati NTT untuk menepati janji yang telah disampaikan. Mereka berharap komitmen penegakan hukum benar-benar diwujudkan secara transparan dan akuntabel.

    “Kami tetap menunggu. Semoga janji kali ini benar-benar ditepati,” tutupnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati NTT melalui Kasipenkum Agung Raka belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait alasan penundaan ekspose maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas