More
    BerandaNTTTak Pernah Tandatangan Akta Jual Beli Tanah Warisan di Oeteten

    Tak Pernah Tandatangan Akta Jual Beli Tanah Warisan di Oeteten

    Kupang, lensantt.com- Ahli Waris Cecilia Anggi M. Man menegaskan jika dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan Akta Jual Beli dua Serfikiat tanah milik kedua orang tua yang beralamat di Kelurahan Oetete Kota Kupang.

    Hal ini membuktikan bahwa objek jaminan berupa SHM milik ibu Alm. Erna Meliantje Adulanu dan Alm. Ayahnya Agustinus Man berada dalam ancaman eksekusi akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I yakni Imron Supardi.

    “Padahal kami tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan sertifikat tersebut sebagai agunan kredit ataupun melakukan jual beli hingga balik nama sertifikat yang dibukukan dalam Akta Jual Beli PPAT Albert Wilson Riwukore, S.H., Nomor 388 (untuk SHM Nomor 277) dan Nomor 389 (untuk SHM Nomor 94) Tahun 2017 tertanggal 8 Desember 2017,” kata Anggi, Senin 04 Mei 2026.

    “Bahwa saya sendiri selaku salah satu ahli waris, yaitu Cecilia Anggi, tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli maupun dokumen apa pun terkait peralihan atau penjualan 2 (dua) sertifikat rumah tersebut kepada Tergugat I, yaitu Imron,” katanya menegaskan.

    Menurut Anggi, sejak Tahun 2015 ia sudah merantau ke Bali. Dan, dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan Akta jual beli atas warisan orang tuanya itu.

    “Sejak Tanggal 10 April 2015, saya telah merantau dan berdomisili di Bali. Sementara proses balik nama sertifikat melalui PPAT Albert Wilson Riwokore, S.H. dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017. Pada tanggal tersebut, saya berada di Bali dan memiliki bukti-bukti yang dapat membuktikan keberadaan saya di Bali pada saat proses tersebut berlangsung,” ujarnya.

    Menurut Anggi, sebagai anak kandung dan juga ahli waris dirinya tidak pernah bertemu dengan Notaris Albert Riwu Kore selaku pejabat yang menerbitkan akta jual beli.

    “Saya tidak pernah bertemu dengan Albert Wilson Riwokore, S.H. selaku PPAT/Notaris, baik di Bali maupun di Kupang. Saya bahkan tidak mengetahui siapa yang bersangkutan, namun secara tiba-tiba sertifikat tersebut telah beralih dan dibalik nama tanpa sepengetahuan maupun persetujuan saya,” katanya.

    Selain Anggi, Kaka kandungnya sebagai anak sulung yaitu Yohannes Dilian Perry Man, yang pada saat itu berada di Kupang, juga tidak pernah bertemu dengan PPAT/Notaris tersebut dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli ataupun dokumen terkait peralihan hak atas kedua sertifikat tersebut.

    Menurutnya, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Para Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa dirinya selaku ahli waris pernah menandatangani Akta Jual Beli atas kedua sertifikat tersebut.

    “Oleh karena itu, sangat jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, baik dalam proses peralihan hak, balik nama sertifikat, maupun penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit di bank,” pungkasnya.

    Anggi berharap agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang mempertimbangkan seluruh fakta hukum ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menghukum Para Tergugat sesuai dengan seluruh petitum dalam gugatan Penggugat.*

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas