Saturday, July 27, 2024

Tiga Kali Mangkir, Kejati Jemput Paksa Tersangka Kredit Macet Bank NTT

-

Kupang,lensantt.com – Tiga kali mangkir dari panggalan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)  menjemput paksa Stevanus Sulayman tersangka Kasus Kredit Macet di Bank NTT cabang Surabaya Pada Sabtu (27/07/2020)
“Stefanus ditangkap di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya dalam jumpa pers di Kejati NTT, Minggu (28/6/2020).
Menurut Yulianto, saat ini, dari tujuh tersangka, Kejari NTT telah menahan empat orang yang terlibat dalam kasus itu. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran tim Tabur Kejati NTT dan tim Intelejen Kejagung RI.
“Sebaiknya menyerahkan diri karena dimanapun mereka berada, kami akan terus kejar,” tegasnya

Tersangka terakhir yang ditangkap yakni Steven Soleman. Steven ditangkap Hotel Seraton, Surabaya pada Sabtu, 27Juni 2020 sekitar pukul 21.11 Wita.

Ada dinamika yang terjadi saat hendak dilakukan penangkapan. Namun tim penyidik dan intelejen Kejati NTT dibantu tim Kejati Surabaya meminta tersangka untuk kooperatif,” katanya.

Setelah ditangkap, jelasnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kupang untuk menjalani proses hukum. “Tersangka tiba pagi tadi dan langsung dibawa Kejati NTT,” katanya.

Namun, Yulianto enggan membeberkan keterlibatan Steven dalam kasus dugaan korupsi dana kredit pada Bank NTT Surabaya itu. “Saya tidak akan bicara soal materi perkara, karena masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Empat tersangka yang sudah berhasil diangkap yakni Ilham Nurdianto, Siswanto Kondrata, Yohanes Ronal Soleman dan Stven Soleman.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang belum penuhi panggilan Kejati NTT yakni Lomelin, Wiliam Kondrata dan Muhamad Ruslan. (Ikz)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories