More
    HomeHukrimSita Aset, Kejari TTS Seruduk PD Mutis Jaya

    Sita Aset, Kejari TTS Seruduk PD Mutis Jaya

    So,e, lensantt.com – Kasus dugaan korupsi PD mutis jaya terus berlanjut.  dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam penyertaan modal ke PD Mutis Jaya senilai 1,5 Miliar di tahun 2011 dan 2012.
    Proses penyitaan oleh kejari tts
    Setelah melakukan pemeriksaan Rabu, ( 04/11/ 2020) sekitar pukul 11.00 wita
    Sekitar 10 orang tim dari Kejalsaan Negeri (Kejari) kabupaten TTS diantaranya, Khusnul Fuad SH Kapidsus Kejari TTS, Samuel sine
    Alfredo damalik, Aryanto menyambangi PD Mutis Jaya.
    Kedatangan mereka untuk melakukan penyitaan  sejumlah barang aset milik Pemda TTS di ruang Aula Ekonomi dan diruang sumber daya alam kantor bupati TTS.
    Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu. Pihak kejari berhasil menyita aset berupa dokumen PD Mutis, laporan usaha yang tidak pernah dilaporkan, dokumen pernyataan modal,
     
    Kasi Pidsus Khusunul Fuad menegaskan, pihak kejati berhasil menemukan fakta baru berupa, lembaran Undangan, SK pembentukan PD Mutis jaya,  SK direktur, dan SK pengawas, 
    Ia mengaskan, Selama ini pihak kejaksaan sudah memberi informasi untuk menyerahkan aset surat keluar maupun surat masuk yang berkaitan dengan PD Mutis Jaya.
    Proses penyitaan oleh tim Kejari TTS
     
    Namun karena pihak pemda tidak mengindahkan sehingga terpaksa Kejari melakukan penyitaan.
     
    Penulis….. Erick Hello
    Editor…..  Izak  Kaesmetan.
     
     
     
     

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img