Kupang,lensantt.com- persoalan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh kementrian Pendidikan dan kebudayaan ke masyarakat kota kupang kian memanas. Pasalnya, sebagian siswa penerima bantuan tersebut tidak diberi surat keterangan dari sekolah yang merupakan salah satu syarat utama.
Melihat hal tersebut, dalam waktu dekat pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan mendatangi Kementrian pendidikan dan kebudayan (Kemendikbud) RI untuk mempertanyakan mekanisme dlam pencairan dana PIP.
Baca juga : http://Direktur Rumah Aspirasi Rakyat : Beasiswa PIP Itu Hak Siswa Jangan Dipersulit
“Baik kita putuskan dalam waktu dekat kita kunjungi Kemendikbud sehingga persolaan ini dpat diselesaikan,” Kata Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe saat menggelar rapat dengar pendapat(RDP) antara anggota DPRD Kota Kupang, Rumah Aspirasi, Dinas Pendidikan dan Pihak Bank sebagai penyalur Pada Rabu (13/12/2016).
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat beberapa orang anggota DPRD kota yang ditunjuk akan berangkat ke kementrian.”kami akan menunjuk beberapa orang anggota mewakili teman-teman menuju ke Kemendikbud,” jelasnya.
Baca juga : Bank BRI : Surat Keterangan Sekolah Jadi Masalah Sebagian Penerima Beasiswa PIP
Ditempat yang sama angota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjelaskan, sebenarnya uang tersebut milik rakyat sehingga seharunya dicairkan namun tentunya harus melalaui mekanisme yang ditentukan.
“ini uang rakyat yang harus diberikan kepada rakyat tapi harus melalaui mekanisme saya setuju kalau kita ke Kemendikbud biar ada kejelasan tentang prosedur pencairan.” Tegasnya. (ikz)

