Kupang,lensantt.com – Surat keterangan (SK) sekolah yang menerangkan bahwa siswa tersebut merupakan salah satu murid di sekolah tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak persyaratan dari penrima bea siswa. Naas, persyaratan tersebus selalu menjadi masalah bagi para penerima pasalnya, pihak sekolah enggan mengeluarkan Surat Keterangan tersebut kepada para murid.
Baca juga : Direktur Rumah Aspirasi Rakyat : Beasiswa PIP Itu Hak Siswa Jangan Dipersulit
Kusnindar Wira salah satu karyawan Bank Rakyat Indonesia menjalaskan, BRI sebagi penyalur siap menyalurkan Bea Siswa PIP ke penerima. Namun, selalu bermaslah pada Surat Keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
“Surat Keterangan sekolah selalu menjadi masalah bagi para penerima,” Kata Kusnindar kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Kantor DPRD Kota Kupang Rabu (13/12/2016).
Dia menjelaskan, secara aturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kementrian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sama dan hampir seluruh siswa penerima sudah melengkapi hanya tinggal surat keterangan sekolah tersebut.
Baca Juga : Selesaikan Persoalan Beasiswa PIP, DPRD Kota Kupang Akan Datangi Kemendikbud
“Juknis yang di berikan kemendikbud itu sama dan penerima sudah lengkapi hanya tinggal surat keterangan tadi,” jelasnya.
Menurut dia, Pihak BRI yang dipercaya sebagai penyalur siap mencairkan dana tersebut pasalnya, itu merupakan hak para penerima sehingga tidak ada alas an untuk menahan namun para siswa harus melangkapi semua persyaratan yang ada.
“Pada dasarnya kami siap cairkan uang siswa toh itu bukan hak kami, tapi harus sesuai dengan persyaratan,” tegasnya. (ikz).