More
    HomePendidikanDirektur Rumah Aspirasi Rakyat : Beasiswa PIP Itu Hak Siswa Jangan...

    Direktur Rumah Aspirasi Rakyat : Beasiswa PIP Itu Hak Siswa Jangan Dipersulit

    Kupang,lensantt.com – Pencairan dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) menui masalah entah kenapa para kepala sekolah dikota kupang  enggan mengeluarkan surat keterangan yang adalah salah satu persyaratan.

    Melihat hal tersebut,  Direktur rumah Aspirasi Rakyat Ian Haba Ora angkat bicara menurut dia Beasiswa PIP merupakan haka para siswa yang telah ditentukan sebagai penerima untuk itu sebagai pemerintah dan semua steakholder yang berkepentingan janagn mempersulit para siswa.

    Baca juga : Selesaikan Persoalan Beasiswa PIP, DPRD Kota Kupang Akan Datangi Kemendikbud

    “Saya pikir kita jangan mempersulit mereka itu kan hak mereka,” kata Hab Ora saat memeberi penejelasan tentang prosedur penerimaan PIP di Aula Kantor DPRD Kota Kupang Rabu (13/12/2016).

    Dia menjelaskan, perbedaan politik itu sudah menjadi hal yang lumrah namun jangan warga kota kupang yang menjadi korban karena semua pemangku jabatan di Kota kupang mempunyai tujuan yang sama yakni, mensejahterakan rakyat.

    “Perbedaan itu biasa tapi jangan masyrakat jadi korban kan kita punya tujuan yang sama sejahterakan rakyat kota kupang,” tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan, sejak digulirnya beasiswa PIP pada tahun 2013 yang lalu tidak pernah menuai masalah karena para pengsul mengikuti semua peraturan yang berlaku. “Semenjak digulir beasiswa ini tidak ada masalah,’ ujarnya.

    Baca juga : Bank BRI : Surat Keterangan Sekolah Jadi Masalah Sebagian Penerima Beasiswa PIP

    Dijelaskannya, sesuai dengan aturan kementrian pendidikan Dan kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) pemerintah maupun steakholdel  atau Pemangku kepentingan boleh mengusulkan nama-nama siswa penerima dana PIP sehingga Lembaga Swadaya masyarakat , anggota DPRRI juga berhak mengusulkan untuk mendapatkan dana tersebut.

    “Sesuai aturan dana ini bisa diusulkan pemerintah maupun para pemangku kepentingan, terbukti LSM juga mendapat jatah yang sama,” tegasnya.

    Ruamh aspirasi sebagai pengusul kata dia, sudah melalai tahapan-tahapan yang diberikan dari Kemndikbud sehingga rumah aspirasi mendapat Surat Keputusan (SK) dari kemendikbud. “Kami sudah melalaui mekanisme yang ditetapkan kemendikbud jadi kami dapat SK-nya,” tegasnya. (ikz).

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img