Kupang,lensantt.com – salah satu anggota rumah aspirasi rakyat Rudy Tonubesy dengan tegas mengatakan kalau Surat keterangan (SK) yang dikeluarkan pihak sekolah kepada para penerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tidak akan berdampak hukum.
“Ini tidak ada dampak hukum bagi para kepala sekolah, ” Kata salah satu anggota rumah aspirasi Rudy Tonubesy –benar saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kota Kupang rabu, (13/12/2016).
http://Direktur Rumah Aspirasi Rakyat : Beasiswa PIP Itu Hak Siswa Jangan Dipersulit
Dia menegaskan, Surat keterangan sekolah hanya menjelaskan bahwa penerima beasiswa benar terdaftar sebagai salah satu siswa di sekolah tersebut. ”Surat itu hanya menjelaskan status anak tersebut benar sebagi siswa disekolah itu, bukan memerintahkan untuk mencairkan uang, “ jelasnya.
Baca Juga : Selesaikan Persoalan Beasiswa PIP, DPRD Kota Kupang Akan Datangi Kemendikbud
Dia menuturkan,dalam juknis yang diberikan kemendibud RI surat keterangan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi penerima jadi setiap sekolah wajib memberikan kepada siswa.
“Dalam juknis jelas surat keterangan sekolah merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Baca Juga : http://Bank BRI : Surat Keterangan Sekolah Jadi Masalah Sebagian Penerima Beasiswa PIP
Pada kesempatan itu Tonubesy juga menegaskan, pihak kuasa hukum rumah aspirasi akan member bantuan hukum secara gratis kepada kepsek jika dibawa keranah hukum karena mengeluarkan surat keterangan tersebut.
“Kami siap memberikan bantuan hukum gratis kepada kepsek yang terjerat hukum, “ tegasnya. (Ikz)