More
    HomeEkbisSelain Dianiaya, Robert Hailena Diduga Tembak Orang Gila Gunakan Senapan Angin

    Selain Dianiaya, Robert Hailena Diduga Tembak Orang Gila Gunakan Senapan Angin

    So’e,lensantt.com – Pria Kurang Waras (orang Gila) Abraham Tanono Desa Nulle Kecamatan Amanuban Barat bernasib naas lantaran ia harus menerima penganiyaan dan ditembak sebanyak dua kali oleh pelaku yang diketahui bernama Robet Hailena pada  hari Sabtu (24/08/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di  Masikolen, Desa Polo Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS.
    Korban Abraham Tanono
    Keluarga korban Asmar Tanono kepada media ini Minggu ( 23/08/2020) mengisahkan, sesuai keterangan warga setempat (saksi mata) yang namanya tak ingin disebutkan  awal kejadian korban sementara melewati jalan tepat di depan rumah pelaku.
    Tibama tiba pelaku menganggu korban. Karena tidak terima perbuatan pelaku. lalu korban membentak pelaku.
    Tanpa pikir panjang pelaku mengambil senapan angin kemudian menembak korban sebanyak  2 kali di Paha bagian kanan.
    Tidak puas pelaku mengejar korban dan memukuli korban dengan sebatang kayu gamal akibatnya tangan kiri korban patah kepala bengkak.
    Aksi pelaku sempat di tegur warga setempat namun, pelaku balik memarahi warga yang ada di TKP.
    Tanono menjelaskan, kemudian salah seorang warga Maikolen menghubungi pihak mereka (keluarga korban) via telepon seluler.
    Mendapat informasi itu lanjut dia,  keluarga korban langsung menuju  ke TKP dan ternyata kejadian itu benar adanya.
    “Setelah pastikan,  kami kelurga langsung melaporkan ke polsek Amanuban Selatan dan setelah membuat laporan polisi,” ujarnya.
    Selain itu pihak keluarga dan kepolisian membawa ke RSUD soe dan melakukan visum
    ” Sementara di rawat di RSUD untuk mengikuti oprasi karna peluru yang di tembak sementara ada didalam tubuh korban,” jelasnya.
    Ia meminta agar, pihak kepolisian cepat melakukan proses hukum. Ia juga, berharap pelaku di hukum sesuai aturan yang berlaku.
    “Saya atas nama keluarga korban kami harap polisi secepatnya memproses kasus ini dan di hukum sesui perbuatannya karna dalam uu maupun KUHP orang  gila tidak bisa dipidanakan karna cacat jiwa atau tidak cakap hukum. Dan kami harap polisi memproses sesui hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Penuli   : Erik Hello
    Editor     : Isak Kaesmetan

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img