Jakarta – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa
badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran
kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja
merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena
kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).
Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut,
67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan
membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan
yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki
kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota
keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif
memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab
sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia
dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh
rakyat,” tutupnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna
memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang
dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic
Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
menjelaskan penghargaan yang diberikan sebagai wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang
berjuang memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Ia menyebut komitmen dan konsistensi
badan usaha sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Program JKN yang semakin kuat.
“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang
berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan
capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha
untuk pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.
Sebagai gerakan untuk menuju Indonesia yang kuat, Satya JKN jadi pendorong kepatuhan badan
usaha yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan sinergi lintas sektor. Untuk
itu, ia mengajak agar seluruh pihak turut memastikan program perlindungan sosial terintegrasi dan
sukses menjadi bagian jalan pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Irmawan mengatakan bahwa keberhasilan Program
JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah namun ada partisipasi aktif badan usaha melalui
kepatuhan yang dilakukan. Ia menjelaskan sebagai bagian dari pelaksanaan program di bidang
hukum, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mendukung keberhasilan Program JKN.
“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui
langkah hukum yang bersifat preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau
agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum namun menjadikan kepatuhan
sebagai budaya perusahaan,” ucap Rudi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi menegaskan pihaknya terus
memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan informal memiliki
perlindungan yang layak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi ketenagakerjaan
nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang adaptif, inklusif dan berkeadilan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat
terlindungi jaminan sosial. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus
menjaga keberlangsungan Program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita
lanjutkan bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing dan berkeadilan sosial,”
ujar Cris.
Sementara itu, Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan
Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung berterima kasih atas upaya yang dilakukan
oleh seluruh pihak dalam mendukung Program JKN. Menurutnya, implementasi Program JKN
merupakan salah satu komponen yang dibuat agar seluruh pihak memiliki kepedulian yang besar
terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal sehingga Program JKN bisa berjalan dengan baik. Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatah untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta bisa terus membaik