Kupang, Lensantt-.com – Valerius Perpetuus Guru alias Veri Guru dituntut selama delapan (8) bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Dilansir dari Oke Nusra Valerius Perpetuus Guru alias Veri Guru salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dituntut selama delapan (8) bulan penjara oleh JPU Kejari Kota Kupang karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu”.
Demikian ditegaskan Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin BP, yang dihubungi melalui hand phone (hp) selulernya, Senin 02 Juni 2025.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Kupang, perbuatan terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri Guru sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Lanjut Kasi Intel Kejari Kota Kupang, menyatakan barang bukti berupa lima (5) lembar hasil Print penulisan opini pada media online pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan judul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT” dengan penulis Valerius P. Guru dirampas untuk dimusnahkan.
Serta, satu (1) buh hand phone (hp) warna biru merk Vivo, dirampas untuk dimusnahkan. Dan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000.
Terpisah, Adi Ndolu selaku kuasa hukum Veri aguru kepada wartawan menegaskan bahwa dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU Kejari Kota Kupang terhadap terdakwa, dirinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
“Dalam pledoi atau pembelaan kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri Guru, minta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Veri Guru,” tegas Adi Ndolu.***