More
    HomePolitikGegara Pemilih Liar Ikut Nyoblos, Di Kota Kupang Akan Dilakukan PSU 

    Gegara Pemilih Liar Ikut Nyoblos, Di Kota Kupang Akan Dilakukan PSU 

    Kupang,lensantt.com- Pilkada Kota Kupang telah selesai namun, masih terjadi Pelanggaran pada proses tersebut.

     

    Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Kupang merekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 02 Kecamatan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima

     

     

    “Dari temuan maka harus ada PSU di TPS 02 Kelapa Lima,” kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Nange dalam jumpa pers yang digelar Senin, 02 Desember 2024.

     

    Ia menegaskan temuan Bawaslu Kota Kupang yakni, terdapat 14 orang yang tidak terdaftar dalam DPT ikut mencoblos

     

    “Ada 14 orang yang tidak terdaftar dalam DPT yang ikut memilih,” kata dia

     

    Sebelumnya kata dia, Pihak Bawaslu Kota Kupang merekomendasi dua TPS yakni, TPS 7 Belo dan TPS 02 Kelapa Lima namun hanya 1 yang di setujui.

     

    Ia menegaskan, PSU pada TPS 02 Kel Kelapa Lima akan digelar pada tanggal 5 Desember 2024.

     

    Ia menegaskan, 14 Orang tersebut elah memberikan hak suara pada TPS 02 Kelurahan kelapa Lima Kecamatan kelapa Lima dengan tidak mendapatkan surat pindah memilih dari KPU terhadap rekomendasi Facebook tersebut dikarenakannya adanya proses pemungutan suara di TPS tidak sesuai dengan pasal 19 PKPU 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan gubernur bupati dan walikota.

     

    yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1 pemilih yang memberikan suara di TPS meliputi a pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan b pemilih KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan dan c pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan bahwa terhadap ketidak sesuaian proses pembuatan suara di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan kelapa Lima maka pada masuk Kecamatan kelapa Lima.

     

    Setelah melakukan penelitian dan kajian telah memenuhi keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang maka dikeluarkanlah rekomendasi Facebook Facebook terhadap TPS tersebut berdasarkan perintah undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang pasal 112 untuk pasal 50 PKPU 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan gubernur bupati dan walikota . (Ikz)

     

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img