Jakarta,lensantt.com- Kasus tanah Konay dan Kejati NTT terus bergulir. Demi mempertahankan hak mereka keluarga Konay bersama kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi bertandang ke Komisi III DPR.RI pada Rabu, 16 Juli 2025 untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kasus tersebut
Kedatangan keluarga Konay untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat itu diterima ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, SH MH.

Pengacara muda yang akrab di sapa Sisco kepada media ini menyampaikan dalam pertemuan itu Keluarga konay menyampaikan beberapa keluhan terkait proses hukum tersebut.
“Dalam pertemuan itu kami menyampaikan keluhan dan fakta yang terjadi,” tegasnya
Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Keluarga konay diantaranya:
Tanah tseluas 99, 785 M2, yang disita oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur sebelumnya telah dieksekusi oleh pengadilan negeri kelas 1 Kupang tepatnya pada tanggal 8 September tahun 1997 pada tahun 1999 kalapas waktu itu Dicky Foeh menyerahkan surat yang menyerahkan tanah ke keluarga Konay yang diwakili oleh Esau konay artinya secara sah Tanah itu milik keluarga Konay
Ia menambahkan, Saat itu lapas yang dihuni oleh ribuan Napi diminta agar tidak di bongkar. Dengan kesepakatan, tanah sisa diserahkan ke keluarga konay.
“Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kelurahan dan kecamatan setempat,” tegasnya
Ia menegaskan, Tanah yang sementara disidik oleh pihak Kejati tidak pernah dijual oleh Keluarga konay dalam hal ini Garis keturunan lurus dari Esau Konay ( Marthen Konay juga saudara lainnya).
“Kalau pun ada yang menjual itu dari keluarga konay yang telah kalah saat berperkara artinya tidak punya hak atas tanah tersebut yakni, yuliana Konay, Yonas Konay dan Nikson Lili,” Beber Sisco
Mirisnya, Pihak Kejati NTT melakukan panggilan kepada Keluarga Konay setelah Marthen Konay menyampaikan bukti kepemilikan sah kemudian viral di media.
” Sesuai surat panggilan yang diberikan pada tanggal 10 Juni 2025 dan diperiksa tanggal 13 Juni 2025,” katanya.
Ia mengatakan, Dari Hasil pertemuan tersebut pihak komisi III merekomendasikan melakukan panggilan terhadap Pihak Kejati NTT dan Kemenkumham wilayah NTT untuk mendengar penjelasan dari dua instansi tersebut.
” Pihak terkait akan dipanggil agar semuanya terang benderang,” kata dia
Bukan hanya itu, dalam Komisi III DPRI RI juga mengagendakan kunjungan kerja ke NTT salah satu agenda dalam kunker tersebut adalah mendatangi Kejati NTT (ikz)


