More
    BerandaNTTSatker Penataan Bangunan Dan Lingkungan NTT Rancang 9 Paket Penataan Bangunan Di...

    Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan NTT Rancang 9 Paket Penataan Bangunan Di 6 Kabupaten

    Kupang,lensantt – Satuan Kerja (Satker )  Penataan Bangunan Dan Lingkungan Prov. NTT pada Dinas PU NTT pada tahun 2014 melaksanakan. Kegiatan Rencana  Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) sebanyak 9 paket di 6 kabupaten/Kota.

    Kegiatan RTBL  Menurut,  Kepala Satuan Kerja (Kasatker)  Penataan Bangunan Dan Lingkungan Prov. NTT Dona Fabiola Tho saat di temui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Merupakan,  panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan. program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan

    Dia menegaskan, Sesuai Dipa Satker PBL NTT, tahun ini Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Prov. NTT pada Dinas PU NTT   laksanakan RTBL di 6 kab/kota yaitu, 2 paket di Kota Kupang tepatnya, dikawasan Kelapa Lima dan Lasiana, 1 paket  Kabupaten  Belu, 1 paket di Kabupaten Malaka, 2 Paket di Kabupaten Alor yakni,  di Kecamatan Teluk Mutiara dan Kecamatan Maritaing, sedangkan 2 Paket lainnya di  Kabupaten Sumba Timur yakni, di  Kota Waingapu dan Kecamatan  Karera dan 1 Paket di Kabupaten Manggarai Barat.
    sembilan Paket RTBL tersebut dilaksanakan dengan nilai masing-masing paket sebesar  Rp.830 juta.
    Diakuinya, kalau untuk tahun 2014  Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan NTT tidak mengerjakan pekerjaan fisik sehingga mereka lebih fokus pada kegiatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang mana akan dilanjutkan pekerjaan fisiknya  pada tahun mendatang,”Tahun Ini kami tidak lakukan pekerjaan fisik,” Ungkap Dona Sambil Tersenyum.

    Selain melaksanakan kegiatan RTBL,  Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan NTT, juga melaksanakan kegiatan menyusun Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sikka, Manggarai Timur, Sumba Timur, Sumba Barat dengan dana masing-masing paket berkisar dari 500-700 juta rupiah.
    Dia melanjutkan “Perda Bangunan Gedung merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung didaerah.  Perda Bangunan gedung merupakan pengaturan yang mengakomodasi  berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai peraturan perundang undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik untuk semua daerah”. Katanya.(Ikzan)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img