More
    BerandaNTTSason Helan dan Ambros Pan Dipecat dari Kepengurusan Kopdit Swasti Sari

    Sason Helan dan Ambros Pan Dipecat dari Kepengurusan Kopdit Swasti Sari

    Kupang, lensaNTT – Demi menjaga marwah serta keberlangsungan roda organisasi Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari, kepengurusan yang dipimpin Willem Geri mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Sason Helan dan Ambros Pan dari struktur kepengurusan koperasi tersebut.

    Hal itu disampaikan Fransisco Bessi, SH, selaku kuasa hukum Willem Geri dan pengurus Kopdit Swasti Sari, saat menggelar konferensi pers di Kupang, Minggu (6/9/2026).

    Fransisco menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian yang berlaku serta mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kopdit Swasti Sari.

    Menurutnya, aturan internal organisasi koperasi juga harus terus diperbarui atau di-upgrade agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi perkoperasian terbaru.

    “Untuk menjaga marwah dan roda organisasi, tentu aturan harus di-upgrade sehingga dapat menyesuaikan dengan aturan-aturan terbaru,” tegas Fransisco.

    Ia menjelaskan, kepengurusan yang dipimpin Willem Geri mengambil keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola dan kepastian organisasi Kopdit Swasti Sari.

    Fransisco juga menyayangkan apabila dalam polemik yang terjadi terdapat tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Kami menyesalkan apabila ada intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan organisasi,” ujarnya.

    Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Fransisco memastikan pihaknya tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh.

    “Proses hukum akan terus kami lanjutkan,” katanya.

    Sementara itu, terkait pemberhentian Sason Helan dan Ambros Pan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan dalam pernyataan ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas