Kupang,lensantt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kini fokus pada proyek pekerjaan ruas jalan Bokong – Lelogama, Kabupaten Kupang senilai Rp. 175 Miliar Tahun 2019 lalu.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang pernah dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejati NTT belum lama ini ketika hendak pulang kantor mengaku tim pernah turun ke lapangan. Untuk melihay proyek jalan Bokong – Lelogama.
Menurut Yulianto, terkait proyek jalan Bokong – Lelogama masih dalam proses dan akan dilakukan bertahap setelah beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT dituntaskan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Iya tim sudah pernah turun ke lapangan dan saya dilaporkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT. Tapi untuk sementara kita majukan satunpersatu dulu karena banyak kasus yang ditangani Kejati NTT. Kasian juga penuntut umumnya nanti bisa kewalahan saat sidang nanti,” kata Yulianto.
Ditegaskan Yulianto, dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan temuan tim ketika turun kelokasi proyek jalan Bokong – Lelogama. Jika, dalam temuan terindikasi korulsi maka akan ditindaklanjuti.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (KasinPenkum dan Humas) Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/05/2021) enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait proyek jalan Bokong – Lelogama, Kabupaten Kupang senilai Rp. 175 Miliar.
Untuk diketahui juga bahwa saat tim turun ke lokasi proyek Jalan Bokong – Lelogama, didapati salah satu kontraktor berjenis kelamin perempuan yang sedang mengerjakan jembatan kecil (deker) sebanyak 18 buah di Segmen 4.
Untuk diketahui, dari data proyek Jalan Bokong-Lelogama yang dihimpun, Segmen I pengerjaannya 9,5 km dari Desa Tuapanaf – Desa Hueknutu dengan pagu anggaran sebesar Rp 37.572.959.990 dan nilai kontrak 35.404.931.000. Proyek itu dikerjakan oleh PT. Nusa Jaya Abadi.
Segmen II, 10 km di Desa Hueknutu dengan pagu Rp 40.384.538.000 dan nilai kontra Rp 37.874.437.000.
Segmen III, 10 km dari Hueknutu – Kauniki dengan pagu Rp 48.794.204.000 dan kontrak Rp 46.777.83.000. Dikerjakan oleh PT. Bumi Permai Nusantara.
Dan Segmen IV, 10,5 km dari Desa Oh’aem 2 – Kelurahan Lelogama dengan pagu Rp 48.801.710.000 dan nilai kontrak Rp 48.303.121.000 Dikerjakan oleh PT. Berlian Exial Murni.(ikz/kriminal.co)