Kupang,lensantt – Kepolisian Daerah (Polda) NTT berhasil menangkap dua pengedar narkoba Asal Bima Nusa Tenggara Barat. Dari tangan tersangka AH Polda NTT berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering seberat 6,7 gram sedangkan 312,2 gr dari tangan H.
Direktur Direktorat Narkoba Polda NTT Kumbul Ks,S.IK,SH, mengisahkan, pada hari kamis tanggal 22 januari 2015 sekitar pukul 16.00 wita anggota Direktorat Narkoba menangkap LHÂ di Kantin kapal KM Cakalang IIÂ pelabuhan Labuan Bajo kabupaten Manggarai.
Dari hasil Interogasi, LH mengaku kalau dia tidak tau isi titipan yang di berikan H, ” Saya hanya menjalankan titipan, Kata dia.
Dari hasil Interogasi tersebut lanjut Kumbul, Direktorat Narkoba Polda NTT melakukan Infestigasi ke kecamatan Sepe, kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat hasilnya,Jumat 23 januari 2015 anggota direktorat narkoba berhasil menangkap H dan AH.
Dia menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal, 114 ayat (1) undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur Hidup atau denda maksimal Rp.10.Miliyar (ikzan)