Kupang,lensantt -Usulan rencana pemekaran kabupaten Adonara dan Kota Maumere menjadi Daerah Otonomi Baru, atau DOB, saat ini hanya tinggal menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi NTT.
Sementara dua Daerah Otonomi Baru lainnya, yakni DOB Pantar dan DOB Amanatun belum diusulkan ke DPR RI dan DPD RI karena berkas dokumen kedua daerah itu baru dimasukan ke pemerintah pusat pada Oktober 2014 lalu sehingga harus menunggu dilakukan verifikasi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvester Banfatin mengatakan, pemerintah provinsi sebelumnya telah mengusulkan empat daerah yang akan dimekarkan menjadi kabupaten baru kata Banfatin kepada wartwan beberapa waktu lalu.
Empat Daerah Otonomi Baru itu adalah, DOB Adonara yang dimekarkan dari kabupaten induk Flores Timur, DOB Kota Maumere yang dimekarkan dari Kabupaten Sikka, DOB Pantar dari Kabupaten Alor serta DOB Amanatun dari Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Untuk kelengkapan berkas dokumen dua DOB baru, yakni DOB Adonara dan DOB Kota Maumere, oleh pemerintah pusat dinyatakan telah lengkap sehingga pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri telah mengajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui dan ditetapkan.
Menurut Banfatin, bila DPR RI dan DPD RI telah menetapkan kedua wilayah itu menjadi Daerah Otonomi Baru melalui Undang-Undang, maka pemerintah berkewajiban membuat Peraturan Pemerintah.
Selain empat kabupaten yang akan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru, kabupaten lain yang juga akan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru yakni DOB Amfoang yang dimekarkan dari kabupaten Kupang.
Untuk rencana pemekaran Provinsi Flores, menurut Banfatin masih dalam tahap perencanaan karena dilakukan kajian oleh tim yang dibentuk Kementrian Dalam Negeri,”Provinsi Flores masih dalam tahap perencanaan,” pungkasnya. (Ikzan)