Waspada !!! Ikan Berformalin Menjamur Di Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, lensantt – Warga Kota Kupang Diminta waspada pasalnya, saat ini ikan yang dipasarkan adalah ikan yang berformalin  dari data yang di peroloeh  Sebanyak lima ton berformalin asal Lewoleba, Kabupaten Lembata yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) SinarBakti 02 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba pada Senin (26/2), semuanya sudah terjual. Padahal, hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan menunjukkan kandungan formalin dalam ikan itu sebanyak 0,44 ppm.

Kepala TPI Oeba, Legi Wiandri yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/1) mengatakan, ihaknya baru mengetahui keberadaan ikan itu saat sudah ada di tangan pengumpul. Waktu itu, semua ikan sudah dibongkar dari kapal motor.

“Semuanya ikan lamuru (tembang). Banyak yang sudah dijual ke Oesao, Camplong, Takari,, dan Soe. Ada juga dijual di Pasar Inpres Naikoten, dan yang lainnya di tangan para pengumpul.

Karena sudah terjual, kita hanya ambil sampelnya untuk uji laboratorium,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para supir saat digelar operasi pasar di TPI Oeba kemarin pagi, diketahui ikan berformalin itu sudah dijual ke Oesao sebanyak 14 ember untuk ukuran 60 kg.

Yang lainnya 11 ember ukuran 60 kg ke Soe, enam ember ukuran 50 kg ke Camplong, empat ember  ukuran 50 kg ke Takari, dan dua ember ukuran 60 kg dijual di Pasar Inpres Naikoten.

Dia mengaku, pihaknya hanya bisa menahan dokumen kapal. Sedangkan ikan-ikan tersebut tidak bisa ditahan karena sudah terlanjur dijual kepada para pengumpul dan dibawa ke luar Kota Kupang.

Menurutnya, kandungan formalin 0,44 ppm dalam ikan tersebut diketahui berdasarkan hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT.

“Hasil uji laboratorium ini ditandatangani Kepala LPPMHP Januario Da Luz, dan Kepala Seksi Pengujian Vitus M Vebrian,” ujarnya.

Dia menegaskan, meskipun kandungan formalinnya tidak banyak, namun tidak diperbolehkan

menggunakan pengawet dari bahan kimia karena bisa mengancam kesehatan manusia. Sebab, ikan yang sudah terkontaminasi formalin, tidak akan terurai dalam tubuh.

Wiandri belum memastikan pemilik ikan itu akan diproses secara hukum karena merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),”Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan anak buah kapal,” (Ikzan).

Komentar Anda?

Related posts