Kupang, lensantt.com – sedikitnya tiga ribu orang Mahasiswa berasal dari berbagai Kabupaten yang berdomisili di kota kupang tak dapat menggunakan hak suara pada pilgub 2018 mendatang.
Pasalnya, Mahasiswa-mahasiswi tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) daerah masing-masing sehingga mereka tidak berhak memilih di kota kupang walaupun sudah memiliki E-KTP.
” 3000an mahasiswa asal daerah di Kota Kupang, ” sebut Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo saat sosialisasi persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, (17/01/2018).
Tiga ribu mahasiswa tersebut kata dia, termasuk dalam 20% data pemilih di NTT yang tidak sedang berada di tempat saat memilih.
“Mereka masuk dalam data pemilih yang tidak berada dibtempat, ” jelasnya.
Ditempat yang sama ketua KPU Provinsi NTT Mariyanti Luturmas Adoe menegaskan, Untuk dapat menggunakan hak pilih di kota kupang mahasiswa/i asal daerah tersebut harus memberikan informasi kepada orang tua didaerah mereka masing-masing.
Sehingga dapat dilaporkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah masing-masing.
“Mahasiswa yang ingin gunakan hak pilih dikota kupang harus meminta orang tua agar laporkan ke KPU dan TPS di daerah masing-masing, ” jelasnya.
Selain itu, orang tua juga wajib membawa Kartu Keluarga (KK). selanjutnya, Mahasiswa bersangkutan melaporkan ke KPU tempat memilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara sehingga di masukkan dalam data pemilih pindahan.
” Sia-sia jika mereka mengikuti kampanye, tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih sehingga calon gubernur harus memperhatikan mereka, ” tegas Ketua KPU Provinsi NTT. (Ykm)