Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pungli Di Desa Op, Uksam Selan Janji Dibawa Ke Ranah Hukum

  • Whatsapp
So’e,lensantt.com -26 hari telah berlalu namun proses penanganan kasus pungli yang terjadi di Desa Op belum ada titik terangnya.
Pada tanggal 21 Juli 2020 didepan para anggota dewan yang terhormat Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Komisi I masyarakat Desa Op telah melaporkan oknum perangkat Desa yang melakukan pungutan liar terhadap masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Op.
Loporan ini telah di terima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan berjanji akan segera memanggil para pihak untuk segera mengklarifikasi masalah pungutan liar yg terjadi di Desa Op, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat Komisi I DPRD Kabupaten TTS melalui media  juga berjanji bahwa dalam waktu singkat Komisi I akan segera menyampaikan hasil proses penyelesaian kasus pungli di desa Op.
Pada tanggal 27 Juli 2020 masyarakat Desa Op maupun Kepala Desa Op kembali dipanggil menghadap Komisi I  untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan mereka itu namun sesuai informasi yang kami dengar bahwa kepala desa Op tidak memenuhi surat pemanggilan tersebut. “kata Yustus,  kepada media ini (18/08/2020)
Sebagai putra daerah kata dia, secara tidak langsung menyampaikan trima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah bersedia menerima laporan dari masyarakat Desa Op.
Sebagai putra daerah juga berjanji bahwa akan terus mengawal kasus ini sampai proses penyelesaian selesai.
Namun sampai dengan hari ini senin, tanggal  17 Agustus 2020 masyarakat Desa Op belum mendapatkan informasi apapun dari pihak manapun terutama dari pihak Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah berjanji akan segera menangani kasus ini.
“Saya harap ada transparansi atau keterbukaan dalam proses pengusutan dan pengungkapan kasus pungutan liar yang terjadi di Desa Op ini,”kata dia.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD TTS, Uksam Selan  menjelaskan, bahwa dirinya akan mencoba untuk menghubungi kepala desa.
 jika tidak diindahkan panggilan tersebut maka dari komisi akan mendampingi warga masyarakat desa OP untuk bawa laporan tersebut ke ranah hukum.
“Jika panggilan kami tidak dipenuhi saya akan bersama warga lapor ke pihak kepolisian,” kata dia.

Komentar Anda?

Related posts