More
    HomePolitikPeriksa Bakal Calon, KPU NTT Beri Waktu 7 Hari Untuk Tim Dokter

    Periksa Bakal Calon, KPU NTT Beri Waktu 7 Hari Untuk Tim Dokter

    Kupang, lensantt.com- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dokumen persyaratan setiap pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) selanjutnya tahapan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan calon pemimpin adalah betul-betul sehat jasmani yaitu dengan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan lengkap di RSU. W.Z Yohanes sejak tanggal delapan Januari sampai lima belas Januari 2018.
    “Kita diberikan waktu oleh KPU dari tanggal delapan sampai tanggal lima belas Januari 2017 untuk melakukan pemeriksaan” kata Dr.Andreas Fernandez SpPD yang di temui d aula RSU. W. Z Yohanes, Jumat (12/01/2018).Pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan darah, MMPI (tes kejiwaan), kemudian ke poli-poli klinik yaitu bedah,penyakit dalam, syaraf, Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), mata, gigi, mulut, radiologi, jantung, dan paru-paru.

    “Kami ada sebelas tim, disetiap tim lengkap dengan dokter spesialis dari setiap kesehatan yang diperiksa” lanjutnya

    Pemeriksaan cagub dan cawagub sudah selesai  sekarang sementara pemeriksaan cabup dan cawabup sehingga tanggal lima belas Januari akan diadakan pleno, dimana setiap dokter/ tim akan menyerahkan hasil pemeriksaannya dan disitu baru diketahui hasilnya.

    ” hasilnya kita akan ketahui pada tanggal lima belas Januari yaitu pada saat pleno dimana setiap dokter/tim menyerahkan hasil pemeriksaan cagub dan cawagub serta cabup dan cawabup” katanya.(ykm)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img