Kupang, lensantt.com- Diduga melakukan penipuan ahli waris tanah  Demas Manongga mengadukan  PT. Semen Kupang ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
” Kami sudah bersurat ke presiden Joko Widodo,” kata kuasa hukum penggugat Sunardi Sudirman, SH.
Menurut dia, awalnya PT. Semen Kupang berjanji akan membeli seluruhnya dengan luas 176. 744 M2. namun, dalam perjalanan PT. semen hamya membayar tanah seluas 58.210 M2 didasari dalam akta jual beli seluas 58.210 M2, dan setelah itu PT. Semen Kupang lalai tidak membayar kekurangannya seluas 118.534 M2 tetapi sampai saat ini PT. Semen Kupang masih menguasai tanpa memberikan ganti rugi kepada ahli waris.
Dia mengatakan, Â Para Ahli Waris merasa tertipu dengan perlakukan PT. Semen Kupang, maka saya menduga bukan hanya para ahli waris Demas Manongga yang diperlakukan seperti itu namun ada juga beberapa masyarakat adat lainnya yang diperlakukan hal serupa pada zaman orde baru sehingga saat ini harus menanggung beban sejarah yang tersakiti atas penyimpangan yang dilakukan PT. Semen Kupang bersama perseroan lainnya dan pemerintah setempat.
Untuk itu saya berharap dan memohon bapak Presiden Joko Widodo dapat membongkar segala bentuk kecurangan, pembodohan dan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. SEMEN KUPANG atas tindakan perampasan hak milik masyarakat adat di Kabupaten Kupang Provinsi NTT yang sampai saat ini tidak terpenuhi rasa keadilannya.
Dia juga menegaska, Presiden Joko Widodo telah merealisasikan komitmennya dengan rakyat agar semua kasus sengketa-sengketa tanah yang ada di Republik Indonesia termasuk hak masyarakat adat yang dirampas tanahnya telah dikembalikan oleh bapak Presiden Joko Widodo dalam bentuk sertifikat hal milik seperti halnya di Sumatra Utara, Provinsi Jawa Barat dan baru-baru ini di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Dengan Komitmet Presiden Joko Widodo terhadap rakyat, untuk itu saya selaku advokat/pengacara muda bertindak untuk dan atas nama Para Ahli Waris Demas Manungga menyampaikan bahwa untuk memenuhi rasa keadilan dan kepasrian hukum dengan adanya tindakan penyimpangan perampasan Hak Milik Masyarakat Adat yang dilakukan oleh PT. Semen Kupang
“saya tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak peninggalan orang tua kandung yang dirampas oleh PT. Semen Kupang dengan luas 118.534 M2 yang dilakukan sejak tahun 1982 sampai saat ini belum diberikan ganti rugi,” jelasnya (ikz/ykm)