Pengadilan Tinggi Tolak Banding Direktur BPR Christa Jaya Kupang 

  • Whatsapp
 Kupang,lensantt.com – Sengketa perbankan terkait kredit “longgar tarik” BPR Christa Jaya Kupang antara direkturnya Lanny M. Tadu, SE melawan Mariantji Manafe ditingkat Pengadilan Tinggi Kupang berakhir dengan putusan kemenangan dipihak terbanding Mariantji Manafe.
Dalam relas amar putusan perkara perdata tertanggal, 10 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Kupang antara lain kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny Tadu.
Dengan sendirinya, upaya banding yang dilakukan Lanny Tadu sebagai direktur pada BPR Christa Jaya Kupang kandas lagi di meja hijau.
Dan pihak BPR christa jaya harus menerima konsekewensi hukum atas putusan pengadilan terhadap sengketa perbankan itu.
Diberitakan sebelumnya, direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny Tadu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang atas putusan perkara perdata di tingkat PN Kupang nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tertanggal 2 Desember 2019 lalu dimana pihaknya divonis telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebagai Pembanding dahulu Tergugat Lanny Tadu didampingi kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH., MH dan Patners melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Kupang,  sementara Mariantji Manafe sebagai Terbanding dahulu Penggugat didampingi kuasa hukumnya Herry F. F Battileo,  SH. MH dan Rekan.(ikz/hebat)

Komentar Anda?

Related posts