Soe,lensantt.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS George Dominggus Mella berjanji akan segera memnggil Kepala Desa Netutnana terkait dugaan penggunaan dana bumdes.
Kepada media ini diruang kerjanya Kamis (12/03/2020) mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan teranyata Kades Netutnana Jensunio Taniu bersalah maka akan diberi sangsi.
“Yang mengelola dana bumdes salah poksi maka akan ditindak sesuai aturan negara yang berlaku. Kami akan panggil kadesnya,” tegas Mella.
Sangsi yang diberikan, sesuai dengan tinggkat pelanggaran yang dilkukan oleh pihak kades.
Pihak PMD belum mengetahui jumlah desa yang melakukan penyelewengan dana bumdes.
” khusus kabupaten TTS belum pastinya berapa bayak desa krn belum perekrutan data,” jelasnya.
Dengan tegas Mella juga mengatakan, bahwa jika ada terbukti seperti kepala desa menggunakan dana bumdes untuk mengelola sendiri oleh kepala desa maka dia akan diberi sanksi.
“kepala desa yang sudah jelas jelas mengelola dana bumdes sendiri seperti di desa netutnana maka saya akan panggil dia dalam waktu dekat,” kata dia
Ia menambahkan, jika dugaan penyelewengan benar terjadi dan ada kerugian negara maka tidak proses hukum menjadi jalan terkhir.
Diberitakan media ini sebelumnya,
Ketua Bumdes desa Netutnana Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS Yusuf Liu mengaku kalau dirinya tidak pernah dilibtkan dalam kegiatan bumdes.
Beberapa waktu lalu ia, diangkat sebagai ketua Bumdes namun sayang itu hanya formalitas pasalnya, semenjak dipercaya mengelola Bumdes Yusuf tidak pernah dilibatkan padahal, kegiatan bumdes sudah berjalan.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan bumdes padahal saya ketuanya,”Tegas Yusuf Liu Rabu, (11/03/2020).
Ia menyesalkan apa yang dilakukan kades. Karena menurut dia, jabatan yang ia peroleh sah. Jadi seharusnya apa yang dilakukan berkaitan dengan bumdes harus sepengetahuan dirinya.
“Saya ada SK pengangkatan jadi saya harus diberi tahu soal kegiatan bumdes,” tegasnya.
Dia mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan siapa pengelola kegiatan bumdes tersebut ke Jensunio Taniu selaku kepala desa namun jawaban yang diberikan terkesan mengambang.
Serahkan uang 11 juta
Ketua Bumdes Yusuf Liu juga mengatakan, kepala desa sempat menyerahkan cap dan uang senilai 11 juta rupiah kepada dirinya.
Namun tanpa uang tersebut tanpa perincian.”Saya pernah dikasi uang 11 juta dan cap tapi tanpa perincian,” kata dia.
Menurut dia, pengakuan kepala desa kalau uang tersebut merupakan hasil keuntungan dari empat usaha bumdes yakni, Tenda jadi, Tenun Ikat, Batako dan anyaman muti.
“Saat serahkan uang itu ibu kades bilang itu uang keuntungan dari bumdes,” tegasnya.
Sebelum berita ini diturunkan Pihak redaksi sempat menghubungi kepala Desa Netutnana Jensunio Taniu via telepon seluler namun panggilan telepon tersebut ditolak. (Erick)