Kupang, lensantt.com – Hal tidak menyenangkan dialami oleh Yonas Laga Ngu S.Tr. Kes pasalnya, ia sebenarnya sudah terpilih sebagai ketua RT 48 melalui pemilihan warga. Namun, lurah Oebufu Zet Batmalo membentuk panitia pemilihan RT untuk melakukan pemilihan ulang tanpa sepengatahuannya.
Ia menjelaskan, Lurah beralasan pembentukan tersebut atas perintah camat.Namun, setelah dilakukan konfirmasi ke pihak camat tidak ada perintah
“Sebagai manusia saya pastinya kecewa, saya kan sudah terpilih,” kata Yonas Laga Ngu S.Tr. Kes kepada media ini Jumat, 20 Desember 2024.
Harusnya menurut dia, sesuai aturan dia sebagai RT terpilih diberi informasi. bukan hanya itu sampai saat ini belum ada syarat pembatalannya sebagai RT.
Karena Kecewa ia pun melayangkan surat protes beserta kronologi kejadian ke pihak Lurah dan Camat dengan tembusan ke DPRD Kota Kupang
Berikut Kronologi
Sehubungan dengan surat penjaringan RT/RW 48 Kelurahan Oebufu yang di keluarkan panitia pemilihan maka dengan ini kami menyampaikan kronologi nya sebagai berikut:
1. Berdasarkan undangan dari kelurahan Oebufu untuk warga RT.32 RW.08 untuk hadi hari/tanggal: Senin/19-11-2024 dan melakukan rapat di kantor Lurah Oebufu yang pimpin langsung oleh Bapak Lurah Debufu dan di dampingi oleh Bapak RW 08, Kelurahan Oebufu dengan agenda pemekaran RT 32 menjadi 3 RT dan penetapan nama perangkat RT 32,48 dan 49 untuk di sahkan dan di ajukan dalam rapat penetapan anggaran.
2. Dalam rapat tersebut di sepakati untuk pemekaran dan batas wilayah di sepak semua yang hadir tetapi untuk nama-nama perangkat terjadi perbedaan pendapa sebagian besar peserta rapat, karena nama-nama perangkat yang di usulkan Ketua tetapi tidak melalui mekanisme musyawarah yang benar sesuai dengan PERD Kupang NO.19 Tahun 2016 pasal 8 Tentang pembentukan RT.
3. Karena terjadi penolakan maka Lurah Oebufu meminta untuk di adakan rembug di setiap RT untuk menetapkan nama-nama perangkat RT secara lengkap dan di be batas waktu hanya 1 hari yaitu tanggal 20-11-2024 sudah harus memasukan nama-n ke kantor lurah untuk selanjutnya di bawa ke kantor camat Oebobo. Tetapi karna w yang di berikan oleh lurah Oebufu Terlalu mepet maka Forum Rapat meminta un memasukan nama-nama perangkat adalah pada tanggal 21-11-2024 dan itu di setujui c Lurah Oebufu.
4. Karena waktu yang di berikan sangat mepet maka warga RT. 32,48 dan 49 Melakukan rapat yang di hadiri oleh Ketua RW.08 dan Ketua LPM Kelurahan oebufu dengan agenda Tungal yaitu menetapkan nama-nama perangkat RT.32,48 dan 49.
5. Khusus RT 48 dalam musyawarah mufakat tidak ada yang mengajukan diri sebagai ket RT sehingga di sepakati yang hadir berjumlah 31 warga untuk di mengusulkan nama ket RT dan nanti akan di hitung suara tertinggi akan menjadi ketua RT 48. Dalam musyawarah ada 2 nama yang muncul dan setelah di hitung suara tertinggi adalah Yonas Laga Ngu S.Tr. Kes dan di buat berita acara yang kemudian di umumkan kepada warga ya mengikuti rapat saat itu dan di sahkan Oleh Ketua RW 08.
6. Tanggal 17 Desember 2024 kami warga menerima formulir penjaringan RT/RW.48 tanpa adanya sosialisasi kepada warga dan terjadi pembicaraan di setiap warga kare warga menganggap ketua RT 48 sudah ada.
7. Saudara Yonas Laga Nguru, S.Tr.Kes selaku ketua RT terpilih juga tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait pembatalan sepihak yang di lakukan oleh L Oebufu sehingga menimbulkan kecurigaan yang berbau Kolusi dan Nepotisme.
8. Tanggal 18 Desember 2024 saya berinisiatif untuk bertemu Ketua RW 08 Kelum Oebufu untuk menanyakan perihal surat penjaringan calon ketua RT.48 tetapi ketua RW juga tidak mendapatkan dokumen yang pasti terkait tugas nya
memfasilitasi pemilihan RT di wilayah RW 08 sesuai dengan perda Walikota Kupang no 9 tahun 2016 pasal 17 Point 3,4 dan 5.
Tanggal 18 Desember juga sava bertemu dengan Lurah Oebufu Untuk berdiskusi dan melakukan Klarifikasi terkait pembatalan hasil Musyawarah Mufakat yang di lakukan tanggal 20 November 2024 dan Lurah Oebufu menyampaikan bahwa SK penetapan tidak di setujui oleh Bapak Camat Oebobo.
10. Dalam pembentukan panitia pemilihan RT/RW juga di duga menyalahi dengan perda Walikota Kupang no 9 tahun 2016 pasal 17 Point 3,4 dan 5 karena di bentuk tanpa melibatkan KK dan Tidak juga melibatkan Ketua RW 08. Sesuai pasi 17 point 4 Perda No.9 tahun 2016.
11. Sesuai dengan tata cara pemilihan dalam pasal 17 juga tidak di lakukan bahwa pembentukan panitia point 3 dan 4 adalah panitia pemlihan tidak melalui musywarah dan mufakat yang di fasilitasi oleh pengurus RW paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya Bakti Kepengurusan RT.
Demikian surat kronologis singkat ini di buat terkait dengan Pemilihan RT 48 RW.08 lurahan Oebufu yang kami anggap terjadi kolusi dan nepotisme secara terstruktur dan asif. Harapan kami melalui surat ini kami mendapatkan keadilan bagi warga RT.48 RW.08 kelurahan Oebufu.
Dekian dan terima kasih.
Tembusan:
1. Ketua DPRD Kota Kupang.
Lurah Oebufu.
Ketua RW.08 Kelurahan Oebufu.
4. Arsip.
Oebufu, 19 Desember 2024
Yang membuat surat Kronologis
Yonas Laga Nguru, S.Tr.Kes
Saksi:
– Blasices dasturx
-Hondra awang He
15. Sjahimo
Regina Amabi (***)